'Curangi' Isi Tabung Gas 3 Kg, Abdillah Oknum Dirut SPPBE PT Maju Kita Bersama Diadili

Sebarkan:

 




Ahli tera alat ukur timbangan Ferdinand Martin (kiri atas) dan terdakwa (kanan) Syahruri Abdillah Harahap. (ROBS/Ist)



MEDAN | Giliran ahli tera alat ukur timbangan Ferdinand Martin Sinaga dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Medan, Kamis (19/5/2022) di Cakra 7 PN Medan dalam perkara atas nama terdakwa Syahruri Abdillah Harahap.


Oknum Direktur Utama (Dirut) Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) PT Maju Kita Bersama  di Kawasan Industri  Lamhotma Jalan Tangkul/Dermaga Seruwai, Kota Medan tersebut didakwa memproduksi / memperdagangkan gas cair (LPG) yang isi bersihnya (netto) tidak sesuai label.


Menurut ahli dari dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu, sesuai dengan Permendagri tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, berat gas yang diproduksi atau dipasarkan ke konsumen harus sesuai dengan label produk yang dipasarkan.


Di bagian lain ahli mengakui institusi pengawasan tera alat ukur produk barang seperti gas LPG di Disperindag Sumut masih muda. 


"Masih berjalan 5 tahun Yang Mulia. Pengawasan tera alat ukur di kabupaten/kota di Sumut biasanya di tingkat agen. Nggak sampai ke SPBU," aku ahli menjawab pertanyaan hakim ketua Dominggus Silaban.


Namun dalam perkara yang menjerat terdakwa Syahruri Abdillah Harahap, ditemukan fakta isi netto tabung gas 3 kg, tidak sesuai label alias kurang dari 3 kg.


Dominggus Silaban pun melanjutkan persidangan pekan depan dan memerintahkan penuntut umum David menghadirkan kembali terdakwa yang berstatus tahanan kota tersebut.


Pengembangan Polda


Sementara JPU dari Kejari Medan David dalam dakwaan menguraikan, perkara tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih sebagaimana tertera dalam label yang menjerat Syahruri Abdillah Harahap atas pengembangan tim Ditreskrimsus Polda Sumut.


Tim bersama unsur dari Disperindag Sumut, Selasa (14/4/2022) meminta sopir truk dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8874 CR milik PT Sinondang Bulan yang baru memuat sejumlah tabung gas LPG di SPPBE PT Maju Kita Bersama kawasan industri Lamhotma Jalan Tangkul/Dermaga Seruwai, Kota Medan untuk ditimbang ulang.


Yakni dengan cara ditimbang berat tabung kosong dengan tabung gas isi 3 kg yang baru dimuat dan siap untuk dipasarkan. Hasilnya, sebanyak 33 tabung gas LPG kurang dari 8 Kg.


Syahruri Abdillah Harahap dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.  (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini