Terbukti Korupsi, Ketua Pengawas dan KSB Pengurus UPK DAPM Padangbolak Julu Divonis Bervariasi

Sebarkan:

 


Para terdakwa dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mijan Siregar selaku Ketua Pengurus Badan Pengawas serta unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Padangbolak Julu, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) dalam persidangan secara virtual, Jumat petang (1/4/2022) di Pengadilan Tipikor Medan masing-masing divonis bervariasi.


Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno didampingi hakim anggota Immanuel Tarigan dan Gustap Marpaung secara bergantian dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejari Paluta domotori Ferry M Julianto Sitanggang.


Baik Mijan Siregar maupun unsur KSB yakni Tanti Tarida Harahap selaku Ketua Pengurus UPK DAPM, Saipul Bahri Siregar (Sekretaris) Masreni Siregar selaku Bendahara (berkas penuntutan terpisah) juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Yakni menyalahgunakan jabatan, sarana maupun kewenangan yang ada padanya mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.


Terdakwa Mijan Siregar diganjar 3 tahun dan 2 bulan penjara dan podana membayar denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Sedangkan ketiga terdakwa unsur KSB masing-masing dihukum 3,5 tahun penjara dengan pidana denda serta subsidair yang sama.


UP


Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan tim JPU soal pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara untuk terdakwa Mijan Siregar.


"Terdakwa Mijan Siregar tidak ada menerima aliran dana UPK DAPM periode 2019 hingga 2019 dan tidak ada menikmati uangnya. Untuk itu majelis hakim berpendapat terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara.


Kesalahan terdakwa Mijan Siregar dan unsur KSB adalah tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai pengawas," urai anggota majelis Gustap Marpaung saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim.


Sementara itu, tim JPU sebelumnya menuntut terdakwa Mijan Siregar agar dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp700 juta.


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.


Tidak Sependapat


Di bagian lain, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut yang dihadirkan penuntut umum tentang nilai kerugian keuangan negaranya.



Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno (atas), tim PH terdakwa serta JPU. (MOL/ROBS)



"Di persidangan fakta terungkap telah dikembalikan kerugian negara Rp299  juta lebih yang telah disita penuntut umum. Sebanyak Rp236 juta lebih dinikmati pihak-pihak lain. 


Majelis hakim berkeyakinan kerugian negara yang ditimbulkan untuk terdakwa unsur KSB UPK DAPM Kecamatan Padangbolak Julu sebesar Rp1.616.800.000," urai Gustap.


Ketiga terdakwa juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.


Tanti Tarida Harahap, Saipul Bahri Siregar dan Masreni Siregar oin masing-masing diganjar 3,5 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama dengan terdakwa Mijan Siregar.


Bedanya, terdakwa Tanti Tarida Harahap dikenakan pidana tambahan membayar UP sebesar Tantri Rp621 juta lebih Masreni Siregar Rp414 juta lebih dan Saipul Bahri Siregar sebesar Rp345 juta masing-masing subsidair 1 tahun dan 3 bulan penjara. 


Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut sama dengan terdakwa Mijan Siregar dengan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara masing-masing Rp700 juta subsidair 3 tahun penjara.


"Baik ya? Saudara penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) sama-sama punya hak 7 hari menyatakan terima atau banding 7 hari setelah putusan ini dibacakan," pungkas hakim ketua Bambang Joko Winarno.


Dalam dakwaan tim JPU dimotori Ferry M Julianto diuraikan, kas DAPM Kecamatan Padangbolak pun akhirnya kosong. Hanya beberapa kelompok masyarakat yang konsisten mencicil pinjaman. 


Sebagian lagi akibat pengembalian pinjaman macet dan menurut JPU ada juga uang cicilan yang sudah diserahkan ke pengurus DPAM, tidak dimasukkan ke dalam kas. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini