Jelang Proses Pemilihan, Petugas P3SD Desa Sekip Dibimtek

Sebarkan:

P2K Desa Sekip melakukan Bimtek pada P3SD di Aula Kantor Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang. Senin 11/04/2022.



DELISERDANG |
Jelang proses pemilihan calon Kepala Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang panitia pemilihan kepala desa ( P2K) memberikan bimbingan tehnik kepada panitia petugas pemungutan suara desa ( P3SD) yang nantinya akan mengakomodir para pemilih yang sudah terdaftar didalam DPT. Bimtek dilakukan di Aula Kantor Desa Sekip Lubukpakam, Senin 11/04/2022 malam.

Ketua P2K Desa Sekip, H.Surya didampingi Sekertaris P2K, Iskandar Pulungan  mengatakan kalau pada masa pelaksanaan nanti dilakukan dengan penggabungan tidak di dusun masing masing sesuai arahan dari pihak berwenang dan Pemkab Deliserdang.

Kita berharap sebagai panitia hendaknya melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mensukseskan proses pemilihan kepala desa.

" Ini merupakan bakti kita terhadap desa tempat kita tinggal, dengan melaksanaan pemilihan dengan baik sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam perbup yang ada," sebut H.Surya.

Dalam teknis pelaksanaan di jelaskan bahwa untuk honor petugas P3SD sebesar Rp 200.000, dan uang makan Rp 25.000 dipotong pajak 12 persen. Ada 140 orang petugas P3SD yang sudah ditetapkan oleh P2KD berdasarkan aturan perbup yang ada, diantaranya berusia minimal 25 tahun dan merupakan warga Desa Sekip dan tidak terkait dengan tim sukses maupun masing masing Cakades.

Dalam pertemuan H.Surya menekankan seluruh petugas P3SD yang sudah memegang SK harus netral tidak boleh berhubungan dengan para calon kades sementara waktu apa lagi terlibat dalam tim sukses dari salah satu calon. 

" Ini demi menjaga netralitas panitia selama proses pemilihan calon kepala desa berlangsung, jaga netralitas selama proses pemilihan," pinta H.Surya Putra.

Pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah yang sudah terdaftar di DPT, membawa undangan yang sudah diberikan panitia, membawa dokumen KTP atau KK, apabila KTP dan KK tidak ada boleh membawa surat keterangan yang di keluarkan dari pemerintah desa yang di rujuk oleh kepala dusun. Bila hal ini tidak di lakukan yang bersangkutan tidak akan mendapat hak pilihnya.

Ketentuan ini dilakukan untuk mencegah adanya pemilih siluman yang tidak sesuai dengan haknya sebagai pemilih. P3SD membuat data absen kepada pemilih dan memberikan surat suara.Tidak boleh ada yang mengambil foto atau video di dalam bilik suara, memandu pemilih yang sudah mencoblos untuk memasukkan surat suara pada kotak menurut domisili yang sudah disusun. Untuk saksi calon kades yang ada di TPS, adalah yang sudah diberi mandat dari cakadesnya masing masing.

Dalam pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa Sekip terdapat 9 lokasi yang sudah ditentukan dengan jumlah TPS 31 dan jumlah DPT ( Daftar Pemilih Tetap) yang tercatat sebanyak 11.754 orang.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini