Tergiur Rp100 Juta Edarkan Sabu di Antaranya ke Jambi, 3 Warga Asal Aceh Terancam Pidana Mati

Sebarkan:

 


Ketiga terdakwa dihadirkan secara VC di persidangan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua warga Kabupaten Aceh Utara, M Syarkawi (26), Murdani (32) serta Muhajir, asal Kabupaten Aceh Timur, terdakwa pengedar narkotika Golongan I jenis sabu asal Malaysia seberat 2 kg (berkas penuntutan terpisah) terancam pidana hukuman mati. 


JPU dari Kejati Sumut Rehulina Sembiring dalam sidang perdana, Rabu (2/3/2022) di Cakra 6 PN Medan menjerat ketiga terdakwa dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati.


Usai pembacaan dakwaan, kedua saksi dari kepolisian antinarkotika langsung dicecar JPU dan majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan.


Belakangan terungkap, kristal putih seberat 2 kg mengandung methamphetamine tersebut berasal dari negeri jiran, Malaysia dan 1 kg di antaranya akan diedarkan ke Kota Jambi dengan menumpang bus dari Kota Medan.


"Ada dilakukan interogasi. Sabunya dibawa terdakwa M Syarkawi dari Malaysia lewat perairan Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Indonesia menggunakan kapal penumpang ilegal," urai Toga menjawab pertanyaan hakim ketua.


Rp100 Juta


Kalau laku terjual, imbuh saksi, terdakwa M Syarkawi akan mendapatkan upah Rp100 juta dari pria yang menyuhnya dengan nama panggil: Bang Ih.


Peran terdakwa Murdani adalah orang yang mengantarkan sabu tersebut ke Kota Jambi. Dia akan dipandu M Syarkawi lewat telepon seluler (ponsel) mengenai siapa akan dihubunginya di sana.


Sedangkan M Syarkawi dan terdakwa Muhajir  tetap di Kota Medan menunggu arahan lebih lanjutan dari Bang Ih (Daftar Pencarian Orang / DPO).


Dari Rp100 juta tersebut M Syarkawi akan akan memberikan upah kepada Mardani dan Muhajir masing-masing Rp40 juta.


Ketika dikonfrontir Dahlia Panjaitan, ketiga terdakwa yang dihadirkan di persidangan secara video call (VC) pun membenarkan keterangan kedua saksi dari kepolisian tersebut. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.


Dalam dakwaan diuraikan, M Syarkawi, Jumat dini hari (15/10/2021) menerima 2 kg sabu dari Malaysia. Terdakwa kemudian berkomunikasi dengan pria belakangan diketahui oknum anggota TNI (selanjutnya diserahkan ke Denpom I/5 Medan).


Tim antinarkotika yang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan pengembangan dan lebih dulu membekuk terdakwa Murdani di stasiun bus Rapi di kawasan Medan Amplas. Kedua terdakwa lainnya menyusul berhasil diamankan tim dari lokasi berbeda.


Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)













Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini