Sembunyikan Sabu Hampir Sekilo di Sol Sandal, Terdakwa Asal Aceh Timur Divonis 11 Tahun

Sebarkan:

 


Terdakwa Dhiauddin Asyad alias Arsyad dihadirkan di persidangan secara virtual.



MEDAN | Mirip pepatah usang, 'Sepandai-pandai tupai melompat akan terjatuh juga'.  Dhiauddin Asyad alias Arsyad (25), warga asal Dusun Teungoh, Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (15/2/2022) di Cakra 3 PN Medan divonis 11 tahun penjara. 


Narkotika jenis sabu hampir 1 kg (954 gram) yang disembunyikan terdakwa yang juga beralamat di Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tersebut akhirnya bisa diungkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut.


Lewat persidangan secara virtual, terdakwa juga diganjar pidana membayar denda Rp1 miliar  subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU Kristina Lumbanraja.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU Nor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


Yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I jenis bukan tanaman.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. 


Yang meringankan, lanjut Saidin Bagariang, terdakwa berterus terang, silopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.


"Baik ya? Penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 1 minggu untuk pikir-pikir apakah terima atau banding," pungkasnya. 


Syaratnya Antar Sabu


JPU dalam dakwaannya menguraikan, Sabtu (21/8/2021) sekira pukul 02.30 WIB tidak menyadari kalau dirinya sedang jadi target tim alias dipantau tim antinarkotika Polda Sumut.


Terdakwa sebelumnya bertemu seseorang belakangan diketahui bernama Tengku Alan (DPO) di Cafe Duku Binjai dan meminjam uang namun dengan syarat, harus mengantarkan sabu dan dijanjikan akan mendapatkan upah Rp10 juta.


Sabu tersebut akan diantarkan orang suruhan Tengku Alan di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan. Kemudian terdakwa disuruh mengantarkannya kepada seseorang di Rumah Makan Anisa Jalan Gagak Hitam.


Kemudian terdakwa menyetujuinya,  lalu Tengku Alan menyerahkan uang Rp2 juta sebagai persekot.


Terdakwa lalu menjemput sabunya di Jalan Rajawali simpang Jalan Gagak Hitam, Kota Medan. Arsyad pun bertemu dengan seorang laki-laki yang membawa tas warna merah di tangan kanannya lalu laki-laki itu berjalan melewati terdakwa dari belakangnya.


Kurang lebih 3  meter dari terdakwa, laki-laki tersebut meletakkan tas warna merah di pinggir jalan dekat gapura selanjutnya terdakwa mengambil tas warna merah tersebut dan membawanya ke rumah makan Anisa lalu meletakkan tas warna merah di atas meja di dekatnya, sambil menunggu orang yang akan mengambilnya.


Namun yang datang ternyata 2 anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang lagi menyamar seolah calon pembeli alias undercover boy. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini