Rudi Hartono Bangun Berharap Bunga Pembiayaan dari BUMN kepada UMKM Sesuai Aturan

Sebarkan:

Rudi Hartono Bangun Berharap Bunga Pembiayaan dari BUMN kepada UMKM Sesuai Aturan

JAKARTA |
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun berharap jangan sampai besaran bunga pembiayaan dari BUMN Holding Ultra Mikro (UMi) kepada UMKM berbeda antara yang tertulis di aturan dengan fakta di lapangan.

Sebab, menurutnya, jika merujuk pada pembiayaan UMKM dalam Program Mekaar oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM), bunga yang sampai pada konsumen bisa sampai sebesar 20 persen. Karena itu, Rudi meminta agar BUMN Holding UMi tersebut tidak mengalami persoalan yang sama seperti Program Mekaar dari PT PNM tersebut.

“Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK/05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, BLU Pusat Investasi Pemerintah menyatakan bunganya rendah, hanya 1-3 persen. Nah, soal bunga ini harus jadi perhatian. Jangan sampai pembiayaan yang berasal dari Holding BRI ini begitu juga dengan bunga yang begitu tinggi,” ujar Rudi saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke BUMN Holding Ultra Mikro di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/2/2022).

Pola pembiayaan modal yang berbunga tinggi ini, menurutnya, tak ubahnya seperti rentenir. Karena itu, jika BUMN Holding UMi ini juga ingin memberikan bantuan pembiayaan modal melalui program SENYUM, maka harus jelas dulu berapa juta nasabah yang akan diberikan kredit, cakupan realisasinya, hingga besaran bunganya. “Karena ini kita kan ceritanya untuk kesejahteraan UMKM yang nilainya Rp10 juta ke bawah,” tegas Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI ini.

Rudi berharap dengan hadirnya kemudahan untuk akses pembiayaan ini, masyarakat juga semakin percaya terhadap lembaga keuangan formal dari pemerintah, termasuk dalam hal kejelasan jaminan. “Kadang mereka ditanya ada tidak BPKB kendaraan untuk jaminan. Mungkin dari pihak Pegadaian atau perbankan tidak percaya, dibilang tidak perlu pakai jaminan. Tapi kenyataan di lapangan ada juga yang seperti itu,” ujarnya.

Diketahui, BUMN Holding Ultra Mikro itu adalah entitas bisnis gabungan yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Entitas ini terbentuk seiring dengan dilakukannya penandatanganan Akta Inbreng saham pemerintah pada Pegadaian dan PNM sebagai penyertaan modal negara kepada BRI selaku induknya, pada 13 September 2021 silam.

Menurut Menteri BUMN Erick Tohir, Holding UMi ini akan memberikan kemudahan dan biaya pinjaman dana yang lebih murah dengan jangkauan yang lebih luas, pendalaman layanan, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Dengan demikian hadirnya perusahaan gabungan ini akan saling melengkapi dalam memberikan layanan yang terintegrasi untuk keberlanjutan pemberdayaan usaha ultra mikro. (rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini