Residivis Kambuhan Didor Unit Reskrim Polsek Medan Area

Sebarkan:

 

Tersangka diapit petugas. 


MEDAN | Seorang residivis kambuhan ditembak personel Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Usai mendapatkan perawatan medis, sang residivis kambuhan yang berinisial DI alias Dodi alias Dof (43) selanjutnya diboyong ke Mako Polsek Medan Area untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Tersangka DI alias Dodi alias Dof merupakan residivis kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepedamotor dan terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat dibawa untuk mencari barang bukti kejahatannya, “terang Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim, AKP A Philip Purba saat ditanya wartawan, Sabtu (26/02/2022).

Dijebloskannya residivis kasus pencurian sepedamotor ini ke penjara, dikarenakan DI alias Dodi alias Dof tersebut telah melakukan pencurian 1 unit sepedamotor Honda Vario 150 warna putih BK 2801 ZAJ milik Muhamad Reza (35) warga Jalan Menteng II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (15/02/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

“Saat itu tersangka berhasil masuk ke dalam rumah korban yang berada di Jalan Menteng II Gang Pembangunan Lorong Senasib, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut dan membawa kabur sepedamotor serta dompet warna abu-abu berisikan STNK, KTP, SIM dan kartu tanda pengenal lainnya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira mencapai Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Medan Area,“ ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba.

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area  langsung melakukan penyelidikan yang hingga akhirnya, Rabu (23/02/2022) sekira pukul 10.20 WIB tersangka pun berhasil disergap saat berada di depan rumahnya yang berada di Jalan HM Joni Gang Segar Sukmawati, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan  menjual sepedamotor milik korban seharga Rp3,1 juta," tambah Kanit. 

Personil  ingin mengusut tuntas kasus aksi kejahatan tersangka inipun lantas membawa sang residivis Curanmor kambuhan tersebut mencari barang bukti kejahatannya.

Namun ternyata kesempatan itu malah digunakan tersangka untuk melarikan diri dengan cara melawan petugas. Tidak mau buruannya kabur, petugas pun terpaksa memberikan tindak tegas terukur dengan cara menembak ke arah bagian kaki tersangka.

“Tersangka kita lumpuhkan dengan cara menembak kakinya karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan. Dari kasus ini kita juga turut menyita 1 satu buah KTP, STNK, kartu ATM dan SIM yang semuanya itu merupakan milik korban," tambahnya.

Kini sang residivis kambuhan itupun harus kembali dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun. (ka) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini