Preman Kampung Diringkus Polisi Setelah Aniaya Pendamping Kelompok

Sebarkan:

 


LANGKAT | Dua preman kampung berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan usai aniaya Edward Manik, SE, 47, warga jalan gemina city nomor 333 kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (22/01/2022) di depan Bank BRI simpang piturah lingkungan alur dua pasar, kelurahan alur dua, kecamatan Sei Lepan, Langkat sekira pukul 09.30.

Edward Manik (korban) selama ini dikenal masyarakat luas sebagai pendamping kelompok tani hutan mangrove, di kecamatan Brandan barat, kecamatan pangkalan susu dan kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.

Sosok Edward Manik yang diketahui masyarakat selama ini adalah sosok yang ramah dan sopan santun terhadap semua masyarakat, dan orang yang akrab disapa pak Edo tersebut loyalitas dan sangat bersosial, ucap salah seorang anggota kelompok tani hutan mangrove, sembari menambahkan dirinya merasa heran terhadap kelakuan kedua preman kampung tersebut.

Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP Bram Chandra, SH, Kamis (03/02/2022) dikonfirmasi Metro online, membenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh dua tersangka yakni, HA, 51 warga jalan baypass kelurahan alur dua, Kecamatan Sei Lepan, dan rekan nya berinisial I alias Gojer, 51, warga jalan Besitang tangkahan lagan, kelurahan alur dua baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Adapun kronologis peristiwa penganiayaan kata perwira berpangkat tiga balok emas dipundak tersebut, pada sabtu (22/01/2022)sekira pukul 09.30, korban sedang duduk di warung kopi,  kemudian tersangka I alias Gojer sontak  marah dengan suara keras terhadap korban dengan menucapkan kata kata "apa kau lihat aku, main kita", mendengar perkataan tersangka saat itu, korban  tidak menggubris dan  keluar dari warung kopi hendak pulang dan mengambil sepeda motor milik korban.

Tidak puas sampai disitu, saat korban hendak menaiki sepeda motor milik nya, tersangka I alias Gojer mengikuti korban dan sontak mendorong punggung korban hingga korban terjatuh persis didekat sepeda motor milik korban.

Melihat tersangka I alias Gojer mendorong korban hingga terjatuh, tersangka HA bergegas mendatangi korban yang saat itu terjatuh, tersangka HA langsung memukul korban dibagian wajah sebanyak tiga kali.

Usai mendapat penganiayaan dari kedua tersangka, korban langsung melaporkan ke Polsek Pangkalan Perandan dengan membawa dua orang saksi mata saat terjadi penganiayaan yakni, Sugianto dan Edy Suprayitno, bukti Laporan LP/B/10/I/2022/SPKT/POLSEK PKL. BRANDAN/ POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT. Tgl 22 Januari 2022, ucap Bram Chandra.

Rabu (02/01/2022) sekira pukul 17.30, kedua tersangka berhasil diringkus Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Sihar Maruli Tua Sihotang, SH, tepatnya di jalan baypass, kelurahan Alurdua kecamatan Sei Lepan.

Saat petugas melakukan penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan, dan kepada petugas kedua tersangka mengakui telah menganiaya korban.

Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Polsek Pangkalan Berandan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terang AKP Bram Chandra Sihombing.(m/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini