Polsek Medan Area Amankan Pelaku Pengancaman Disertai Pengrusakan

Sebarkan:

 Polsek

Tersangka


MEDAN | Personil Reskrim Polsek Medan Area membekuk seorang pelaku pengancaman disertai pengrusakan berinisial ARH (23) warga Jalan Selamat Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Jumat (25/2/2022) mengatakan penangkapan terhadap pelaku itu setelah pihaknya menerima laporan dari korban Marah Amin (43) warga Jalan Selamat Gang Pertama yang tertuang di Nomor: LP/B/142/II/2022/SPKT/Polsek Medan Area, tanggal 21 Februari 2022.

"Dalam laporannya, Minggu (20/2) sekira pukul 22.30 WIB, korban yang baru pulang bekerja tiba di rumahnya dengan mengendarai sepedamotornya. Selanjutnya korban mengetuk pintu rumah dan langsung dibukakan oleh istrinya. Tiba-tiba pelaku ARH yang sedang mengendarai sepedamotor berhenti di depan rumah korban," ujarnya.

Pelaku saat itu sambung Kanit, berjalan menghampiri korban yang sedang berada di teras rumahnya dan langsung memukul kepala Marah Amin yang kebetulan masih memakai helm hingga 3 kali. Pelaku berupaya kembali memukul korban, namun dia langsung menghindar. Melihat kejadian itu adi korban, Marah Sulaiman dan tetangganya, Nur Wanuddin melerainya.

"Pelaku saat itu pulang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi, sedangkan korban dan istrinya juga masuk ke dalam rumahnya bersama sepedamotornya, lalu mengunci pintu. Tak lama ARH kembali ke lokasi sembari menenteng parang dan langsung membacok pintu depan dan kaca jendela depan rumah korban untuk menerobos masuk ke dalam," ungkapnya. 

Lanjut Philip, selain melakukan pengrusakan pelaku juga mengancam korban. Namun korban dan istrinya tidak menyahut ancaman pelaku. Pelaku bertambah emosi dab memukul pintu rumah hingga berulang-ulang. Akhirnya korban memilih keluar dari rumah lewat pintu belakang. ARH yang mengetahui hal itu berupaya mengejar korban hingga di depan Jalan Selamat.

"Saat itu korban masuk ke dalam mesjid, sedangkan pelaku berhenti di halaman rumahnya. Tak ingin terjadi hal-hal yang tak diinginkan, korbanpun bergegas menuju Polsek Medan Area untuk membuat laporan. Petugas kita yang menerima laporan korban kemudian melakukan cek lokasi. Di lokasi petugas mengamankan 3 keping pecahan kaca jendela. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Mako untuk diamankan," jelasnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, polisi menerbitkan surat penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya petugas mencari keberadaan ARH. Kamis (24/2) malam pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya, dan mengamankan parang panjang beserta sarungnya yang digunakan pelaku utnuk mengancam dan melakukan pengrusakan. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, motif pelaku melakukan pengancaman disertai pengrusakan itu karena mengaku sakit hati terhadap korban. Sebab korban membuang sampah di halaman rumah pelaku. Atas perbuatannya melakukan pengancaman, pelaku dijerat Pasal 335 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih 1 tahun. Sementara karena melakukan pengrusakan, pelaku dijerat Pasal 406 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 2 tahun 8 Bulan," tegasnya mengakhiri. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini