Maling Motor Ditangkap Reskrim Polsek Air Joman

Sebarkan:

Kedua pelaku


ASAHAN | Dua pelaku curanmor berinisial TS alias Timbul (49) warga Dusun X Desa Binjai Serbangan Kec Air Joman dan ESP (43) warga Dsn VIII kel Desa Air Joman Kec Air Joman Kab Asahan diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan.

Selain kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti yang  berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam tahun 2014, Bk 6266 VAW, 1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario warna Hitam No. Pol : Bk 6266 VAW.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi pada  Rabu (19/1/2022) sekira pukul 22.00 wib yang dialami korban Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Salamah (36) warga Dusun VII Desa Punggulan Kec. Air Joman Kab. Asahan.

"Korban dalam laporannya mengatakan pencurian sepeda motor yang dialaminya, dimana saat itu dirinya bersama sang suami sedang tidur dan terbangun pukul 02.30 wib untuk seperti biasanya hendak pergi menggalas ke pajak," kata Kapolres AKBP Putu, Jumat (04/1/2022).

Korban pun dikejutkan dengan posisi pintu depan sudah terbuka dan keberadaan sepeda motor Vario yang diparkirkan tadi di diruang tamu bersama satu unit Hp Merk Redmi GO sudah tidak ada lagi. 

"Kepada petugas, korban  mengatakan bahwa sebelum tidur suaminya telah memasukan sepeda motor korban Honda Beat BK 6593 VAV ke ruang tamu bersama sepeda motor Honda Vario no pol BK 6266 VAW yang dipinjam dari tetangga   sebelah rumah bernama Siti Rubiah selama dua hari karena ada keperluan keluarga dan posisi dua sepeda motor dalam keadaan setang tidak terkunci," terang Kapolres.

Mendapat laporan tersebut, Ps Kapolsek Air Joman Iptu MP Pakpahan SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba SH untuk melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan di lapangan dan berdasarkan keterangan Informasi didapat keberadaan pelaku. Hingga akhirnya personel yang Kanit Reskrim menangkap kedua pelaku di daerah Tasik Air Joman tepatnya disebuah warung dan pada saat diamankan pelaku ESP sedang memegang HP milik korban," ujar Kapolres.

Dari hasil interogasi dilapangan, kedua pelaku mengakui bahwa mereka berdualah yang telah melakukan tindak pidana pencurian yang dialami korban Dsn VII Desa Punggulan Kec. Air Joman Kab. Asahan.

"Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Air Joman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini