Laporan Pengaduan Dicuekin Polisi, Laporkan ke Propam

Sebarkan:
Ilustrasi


PADANGSIDIMPUAN | Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) Dedy Suhendra Harahap SH, MH menyebutkan, jika ada laporan pengaduan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti kepolisian, maka laporkan kebidang divisi propam (Div Propam) Polri.

Divisi Profesi dan Pengamanan atau disingkat Div Propam ini secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota maupun PNS Polri.

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) masyarakat memiliki hak membuat laporan pengaduan kepada kepolisian apabila merasa menjadi korban suatu tindak pidana, tidak itu saja masyarakat juga berhak mendapatkan informasi dari kepolisian sudah sejauh mana proses laporan tersebut ditindaklanjuti.

Dikutip dari berbagai sumber sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa, pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Maka dalam hal ini tugas-tugasnya, Kepolisian diharuskan mampu mengayomi serta memberikan rasa aman di tengah-tengah masyarakat.

"Adanya laporan pengaduan masyarakat kepolisian itu tentunya awalnya akan dilakukan pengkajian, apakah laporan tersebut layak atau tidak ditindaklanjuti, kalau itu memang layak maka akan diregistrasi dan akan dilakukan penyelidikan,"  jelas Dedy kepada metro-online.co diruangkerjanya, Selasa, (8/2/2022).

"Tetapi apabila laporan tersebut bukan termasuk pidana maka pihak kepolisian biasanya akan memberitahukan kepada pihak pelapor," tambahnya.

Namun kata Dedy, apabila laporan pengaduan tersebut sudah lama berjalan dan tidak ada kabar atau pemberitahuan dari pihak kepolisian, pelapor bisa langsung mendatangi ke kantor kepolisian setempat untuk mempertanyakan kembali sudah sejauhmana laporan pengaduan tersebut ditindaklanjuti.

"Kalau laporan itu sudah lama dan belum juga diproses, pelapor bisa saja mendatangi kantor kepolisian dan menanyakannya kembali, apabila sudah melebihi batas tidak juga diproses, pelapor bisa melaporkan ke propam karena ini menyangkut pelayanan dan ini tertuang pada Perkapolri nomor 6 tahun 2019 bahwa pihak kepolisian tidak boleh menolak laporan terkait pidana" tegasnya.

Dikatakan Dedy ada juga laporan pengaduan yang tidak diterima pihak kepolisian karena bukan ranahnya, misalnya laporan terkait masalah perdata atau kebijakan publik, kasus seperti ini bisa dilaporkan kepada Ombudsman.

Kemudian terkait mengenai aturan dalam KUHAP tentang batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut, terdapat Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI. 

Perkap nomor 12 Tahun 2009 ini mengatur mengenai batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi :120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 hari untuk penyidikan perkara sedang, 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.

Selanjutnya dikatakan Dedy bahwa segala bentuk laporan pengaduan kepada kepolisian itu gratis atau tidak dipungut biaya.

"Masyarakat jangan pesimis kalau ada yang merasa menjadi korban tindak pidana silahkan laporkan ke polisi dan itu tidak bayar alias gratis. Bagi masyarakat yang kurang paham hukum bisa saja mendatangi atau meminta bantuan kepada lembaga-lembaga bantuan hukum," ucapnya.

"Kemudian bagi masyarakat yang sudah melaporkan pengaduan kepada kepolisian dan belum juga ditindaklanjuti silahkan laporkan kebidang propam agar diproses dan bisa juga meminta pendampingan kepada lembaga swadaya masyarakat saat membuat laporan" pungkasnya.

Perlu diketahui jika menemukan pelanggaran kode etik anggota kepolisian. Pelapor bisa membuat laporan ke Divisi Propam baik secara langsung ataupun

Website Div Propam Polri: http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan. 

Email : info@propam.polri.go.id atau monitoring Yanduan Divpropam Polri dengan nomor telepon : (021)7218615. (Syahrul/ST).









 











Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini