MEDAN | Kawasan Jermal 15 Medan Denai digerebek Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dengan sandi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) pada Minggu (13/2/2022).
Hasilnya, 7 tersangka bersama barang bukti berupa mesin judi jackpot, alat isap (bong-red) dan sejumlah paket sabu diangkut petugas untuk pemeriksaan dan pengembangan.
Dari ketujuh tersangka, enam diantaranya sebagai pecandu dan seorang tersangka lagi mengaku sebagai pengedar sabu.
Pelaksanaan GKN itu langsung dipimpin PS Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung SH SIK, MH, Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yakin SH SIK MH, Kanit Narkoba, Iptu Irwanta Sembiring SH dan para Panit diantara, Iptu Sebayang SH, Ipda Ondo P Simanjuntak SH, Ipda Arianto, Ipda Junaidi Pardede.
Penggrebekanpun dibantu Sat Reskrim, Sat Intelkam dan personil Sat Shabara Polrestabes Medan.
Dalam penggerebekan itu es, polisi sempat meletuskan tembakan senjata api (senpi) ke udara sebanyak 5 kali saat para terduga pelaku narkoba dan pemain judi jeckpot dan dingdong yang berada di lokasi mencoba melarikan diri.
Dari amatan wartawan, meski penggerebekan GKN yang dilakukan Tim gabungan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan sempat dihadang seorang ibu ibu yang anaknya turut diamankan, namun hasilnya sebanyak 7 orang terduga pelaku narkoba dan puluhan mesin judi, panah beracun dan puluhan bong turut diamankan sebagai barang bukti.
PS Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung didampingi Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yakin dan Kanit serta Panit, dalam keteranganya kepada wartawan menyebutkan bahwa pelaksanaan GKN dilakukan atas adanya banyak pengaduan masyarakat (dumas) diakun Medsos Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
“Setelah dilakukan tes urine terhadap ke tujuh orang yang diamankan hasilnya positif mengkonsumsi zat metavitamin (sabu) dan selanjutnya terhadap ke tujuh orang yang diamankan akan dilakukan proses lanjut. Terhadap barang bukti puluhan mesin judi juga kita lakukan penyitaan dari lokasi,” terang Kompol Rafles. (ka)