Dorrr..! Maling Mobil Roboh

Sebarkan:

DIAMANKAN : Pelaku curanmor roda empat diamankan di Polrestabes Medan. 


MEDAN - Tim Siluman Polrestabes Medan meringkus dua spesialis pencurian mobil. Salah satu pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri dari tangan petugas.

Kedua pelaku diketahui bernama Mirza Prayogi alias Mirza (34) warga Binjai Utara dan Riski Ardi (27) warga Marelan. Sementara korban diketahui bernama Ilham Maraduna Angkat (31) warga Sabulussalam.

Kejadian bermula saat korban yang ngekos di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing C melaporkan bahwa mobil BK 1517 OI sudah tidak ada lagi di garasi kosnya. Lalu korban melaporkan kejadian ke Polrestabes Medan.

Tidak hanya satu laporan, ada juga laporan serupa namun berbeda lokasi. Dari laporan korban Tim Siluman langsung menindak lanjuti dengan mengambil rekaman CCTV dari dua TKP.

Dari hasil penyelidikan tim mendapatkan infomasi lanjutan terkait pelaku pencurian mobil BK 1517 OI sedang berada di Jalan Serba Jadi depan SPBU KM 16 Jalan Binjai. Pelaku Mirza pun diringkus. Hasil interogasi dari Mirza ia mengaku telah mencuri mobil milik korban Ilham Maraduna Angkat.

Dari informasi pelaku Mirza tim melakukan pengembangan untuk menangkap rekannya, Kiki Ardi alias Kiki. Kiki diketahui berada di kos-kosan Jalan Yos Sudarso tepatnya di belakang Grafindo. Tak lama Kiki juga berhasil dibekuk.

Dari keterangan Kiki diperoleh bahwa semua hasil kejahatan dijual oleh pria inisial D yang ditetapkan sebagai DPO.

Barang bukti yang diamankan mobil milik korban, rekaman CCTV dan ponsel android.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Minggu (6/2/2022) mengatakan pelaku terpaksa ditindak tegas karena berusaha melarikan diri. Untuk modus operandinya, pelaku merusak pintu pagar dan masuk ke dalam garasi mobil lalu merusak pintu mobil dengan besi tipis.

"Pelaku beraksi dengan memakai besi tipis untuk merusak pintu mobil. Lalu menggunakan kunci letter T. Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah beraksi di 10 TKP dan sasaran adalah roda empat," ujar Kompol M Firdaus.

Kedua pelaku, sambung Kompol M Firdaus dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara. "Dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara," tuturnya.

Kedua pelaku udah beraksi di Jalan Setia Budi dengan kerugian Misltsubishi L200, Jalan Karya Sei Agul/Karang Berombak dengan kerugian Suzuki Carry.  Marelan dengan kerugian Suzuki Carry.

Lapangan Merdeka Medan dengan kerugian mobil pick up.  Amplas dengan kerugian mobil pick up. TKP Helvetia Jalan Gaperta dengan kerugian mobil Toyota Agya merah.

Di Simpang Selayang, Johor, Delitua dengan kerugian mobil Agya putih.  Di Patumbak dengan kerugian mobil Toyota Avanza putih.

TKP Jalan Seksama dengan kerugian mobil Daihatsu Terios. TKP Binjai dengan kerugian mobil Mitsubishi Strada. (ka)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini