BPS Provinsi Sumut Apresiasi Acara Launching Aplikasi Bagas Data Pemkab Paluta

Sebarkan:

Sekrestaris Daerah Kabupaten Paluta H Burhan Harahap didampingi Pimpinan DPRD Paluta Basri Harahap, Kadis Kominfo Paluta Lailar Rusdi Nasution dan Kepala BPS Sumut saat mebuka Launching Aplikasi Bagas Data Pemkab Paluta.
PALUTA| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) menyelenggarakan acara launching aplikasi bagas data tahun 2022, Rabu (2/2/2022) di Gedung Serbaguna Kantor Bupati.

Hadir dalam kegiatan, Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi yang diwakili Sekretaris Daerah H Burhan Harahap, Pimpinan DPRD Paluta Basri Harahap, Kepala Bappeda Pemprovsu, Kepala Diskominfo Pemprovsu, Kepala BPS Provsu, Kepala Diskominfo Se-Tapanuli Bagian Selatan, Para Asisten dan Staf Ahli Setdakab Paluta, Pimpinan OPD Paluta, kepala instansi vertikal di Kabupaten Paluta, Unsur Forkopimda Paluta dan tamu undangan lainnya.

Kepala Dinas Kominfo Paluta, Lairar Rusdi Nasution SSTP MM dikonfirmasi menyampaikan, bahwa launching aplikasi bagas data Kabupaten Paluta diselenggarakan atas dasar pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019 tentang "Satu data Indonesia"

"Maksud dan tujuan kegiatan launching aplikasi bagas data ini sebagai layanan informasi pembangunan Kabupaten Paluta untuk mewujudkan tersedianya media dan layanan informasi pusat database dalam bentuk aplikasi dan database yang disajikan secara elektronik dengan hasil Elemen Data/Informasi sebanyak 414 Elemen (Indikator Capaian) dengan capaian Elemen sebanyak 9515 data/informasi yang tersedia di alamat web bagasdata.padanglawasutarakab.go.id.,"jelas Lailar.

Sekretaris Daerah Paluta H Burhan Harahap dalam sambutannya sekaligus meresmikan acara launching aplikasi bagas data mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada instansi vertikal dan non pemerintahan atas partisipasi dan kontribusinya dalam penyusunan portal satu data Kabupaten Paluta.

Sekretaris Daerah juga menyampaikan, beberapa hal penting khususnya untuk jajaran Pemerintah Kabupaten Paluta yaitu, Memanfaatkan aplikasi bagas data sebagai acuan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Kemudian, untuk pemenuhan data-data harus memenuhi kaidah-kaidah prinsip satu data yaitu akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan supaya dapat penjaminan kualitas data dalam upaya proses pengambilan keputusan, perumusan kebijakan dan pengembangan layanan dapat lebih terarah dan berbasis fakta.

Poin terakhir kata Sekretaris Daerah H Burhan Harahap, untuk meningkatkan capaian indikator kinerja melalui data dalam hal penilaian perolehan dana insentif daerah untuk mendukung pembangunan Kabupaten Paluta yang dapat dirasakan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Paluta.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sumut dalam sambutannya, mengapresiasi Pemkab Paluta, yang mana Pemkab Paluta yang pertama di Provinsi Sumatera Utara telah mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dengan sistem elektronik.(GNP/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini