Korupsi Mantan Bupati Tobasa JPU Hadirkan Saksi Warga Medan Miliki Sertifikat dari APL Hutan Tele

Sebarkan:

 

Saksi Hasudungan Siregar diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tim JPU dari Kejati Sumut menghadirkan Hasudungan Siregar, warga Kota Medan yang mendapatkan izin pengolahan lahan di Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, Jumat (25/2/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Fakta terungkap di persidangan, warga di luar Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) -sekarang: Kabupaten Samosir- yang tergabung beberapa kelompok, bisa mengusahai lahan Hutan Tele, menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) terdakwa Sahala Tampubolon.


Sahala ketika itu selaku Bupati Tobasa mengeluarkan SK Nomor 281 Tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai VII.


Saat dicecar tim JPU dimotori Erik Sarumaha, saksi mengaku sering pulang kampung. Dia juga mendapatkan informasi dari adik iparnya, Bolusson Pasaribu waktu itu sebagai Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang, Kecamatan Harian (sudah divonis bersalah juga oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan-red) bahwa warga di luar Kabupaten Tobasa, diperbolehkan menggarap lahan.


Terpidana Bolusson saat itu juga kebetulan sebagai anggota Tim Penataan Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di desa tersebut.


"Melalui adik ipar Saya, Bolusson Pasaribu. Lupa Saya masuk di Kelompok berapa. Sudah lama pula. Walau bukan warga setempat, katanya (Bolusson) bagi siapa yang mau mengusahai lahan itu, dikasih " timpalnya.


Sedangkan untuk mengurus surat-suratnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sergai menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), adalah adiknya bernama  Sarwo Siregar.


"Iya. Tapi waktu ada Saya surij beberapa orang yang menguasai lahan itu. Sedikitnya, Pak 5.000 M2," timpalnya menjawab pertanyaan Erik Sarumaha.


Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


"Iya. Sertifikat dari BPM saat itu Kabupaten Tobasa kita sita sebagai barang bukti (BB) dalam perkara terdakwa Sahala Tampubolon," kata JPU Erik ketika dikonfirmasi seusai sidang


Hutan Tele


Mantan orang pertama di Pemkab Tobasa itu dijerat pidana melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar  Rp32.740.000.000.


Bermula saat peresmian Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Partungko Naginjang 1992 lalu, Bupati Tapanuli Utara (Taput) Lundu Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput akan mencadangkan areal lahan sepanjang 500 meter sepanjang Jalan Raya Tele–Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang  Kecamatan Harian. 


Yakni sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.


Selanjutnya Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Tobasa melalui suratnya Nomor : 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 mengajukan usulan kepada terdakwa Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa.



Terdakwa mantan Bupati Tobasa Saha Tampubolon (kanan bawah) dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBS)



Usulan agar dilakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan tersebut bagi para perambah hutan sekitar Kawasan Hutan Lindung Tele dan masyarakat setempat untuk pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura.


Terdakwa pun membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan (TPPKH) Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian  melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tobasa Nomor: 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, yang menunjuk Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tobasa sebagai Pengarah.


Tanpa Kroscek


Pendataan terhadap penggarap termasuk luas lahan yang akan dikuasai serta seleksi terhadap calon peserta yang akan mendapat pendistribusian lahan untuk diusahai serta menyelenggarakan penataan pengaturan dan pendistribusian tanah atas kawasan hutan yang dilepas dalam bidang teratur.


Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Tobasa selaku anggota tim menghasilkan 8 lembar peta lokasi yakni Kelompok I hingga VII dengan mencantumkan nama–nama warga atas areal tanah tersebut serta 1 lembar Peta Global yang dibuat di atas kertas Karton.


Kedelapan peta lokasi tersebut kemudian diserahkan kepada Parlindungan Simbolon selaku Sekda Kabupaten Tobasa, juga sebagai Pengarah Tim. Namun tanpa melakukan kroscek Kawasan Hutan Lindung atau bukan, Parlindungan Simbolon mengajukan SK Nomor 281 Tahun 2003. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini