Tega, Cabuli Anak Kandung Sendiri

Sebarkan:
Tersangka


MEDAN | Cabuli anak kandung sendiri, Andy Suhendra (44) diamankan tim siluman Polrestabes Medan. 

Tersangka diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B /2894/ XII / 2022 / SPKT Restabes Medan/Polda Sumut  tanggal 28 Desember 2021, atas nama pelapor Seri Mahanum Rambe (37) warga Jalan Enggang XV Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Informasi diperoleh, perlakuan biadab itu dilakukan tersangka kepada anak kandungnya berinisial FS (15) pada Minggu (26/12/2021) sekira pukul 10.00 wib. 

Tersangka nekad mencabuli anak kandungnya karena terangsang melihat sedang tidur. 

Saat itu korban tertidur di kamarnya, tidak berapa lama kemudian tersangka  masuk ke kamar anaknya dan naik ke tempat tidur. 

Saat anaknya terbangun tersangka mengancam agar jangan memberi tahu siapa siapa. 

Lalu tersangka membuka baju dan celana anaknya sambil menyumpal kain gendong warna coklat mulut anaknya tersebut dan memasukkan kemaluannya ke alat kelamin anaknya tersebut. 

Korban kemudian memberitahu kepada ibu kandungnya tentang perlakuan ayahnya kepadanya. Yang kemudian membuat laporan pengaduan ke polisi. 

Pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 18.00 Wib, polisi mendengar informasi kalau tersangka berada di Jalan Gagak Raya.

Petugas turun ke lokasi dan menangkap tersangka yang saat itu berada di pinggir jalan. 

"Tersangka lalu  dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol  Firdaus. 

Tambah Kasat, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 81  ayat 1,2,3 Subs psl 82 ayat 1,2  Uu RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (ka) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini