Tahun 2022 UMK Kota Padangsidimpuan Naik Menjadi Rp.2.704.385

Sebarkan:

 

Ilustrasi upah


PADANGSIDIMPUAN | Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 188.44/782/KPTS/2021 tentang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Padangsidimpuan untuk tahun 202 naik menjadi Rp.2.704.385

Kenaikan UMK kota Padangsidimpuan ini mencapai Rp. 28.176 jika dibandingkan dengan UMK kota Padangsidimpuan tahun 2021 yang berjumlah Rp. 2.676.209

Berdasarkan informasi yang dihimpun Metro-online langsung dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Padangsidimpua Risman Khalik Harahap, kenaikan UMK ini sebelumnya sudah dibahas pada rapat usulan UMK Padangsidimpuan.

Ia mengatakan, rapat tersebut telah dilaksanakan dan dihadiri sejumlah anggota dewan pengupahan yang terdiri dari, unsur pemerintahan, buruh/pekerja, pengusaha dan pakar dari perguruan tinggi.

Kepada metro-online.co Risman mengatakan besaran UMK tersebut adalah patokan dan ukuran kepada perusahaan di Kota Padangsidimpuan ini yang memiliki karyawan atau pekerja wajib membayarkan upah bagi karyawannya.

"Keputusan UMK tersebut kita meminta kepada para pengusaha agar memberikan upah yang layak kepada karyawannya sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumut tentang penetapan UMK Padangsidimpuan tahun 2021," tegas Risman, Jum'at, (7/1/2022).

Dimana surat keputusan tersebut menyampaikan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan persyaratan kerja, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017.

Selanjutnya, dalam peraturan ini juga mengatakan bahwa, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang sudah ditetapkan ini, dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang sudah diberikan kepada karyawan atau pekerja.

"Maka dalam hal ini, kita meminta kepada pengusaha ataupun perusahaan yang ada dikota Padangsidimpuan ini, agar memberikan upah sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan dan kepada perusahaan atau pengusaha yang sudah memberikan upah lebih dari UMK, agar tidak mengurangi atau menurunkannya," terang Risman.

Namun kata Risman, di Kota Padangsidimpuan ini masih banyak pengusaha atau perusahaan yang memberikan gaji dibawah UMK kepada pekerja atau karyawaannya. Upah yang diberikan kepada pekerja tersebut juga merupakan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

Maka dalam hal ini pihaknya terus menyampaikan kepada pengusaha dan perusahaan yang berdiri di Kota Padangsidimpuan agar memberikan upah yang layak kepada pekerja atau karyawaannya dan berpatokan kepada UMK Kota Padangsidimpuan.

"Kita selalu sampaikan kepada pengusaha dan perusahan jumlah besaran upah di Kota Padangsidimpuan dan menghimbau kepada mereka agar membayar upah pekerja sesuai dengan UMK yang berlaku di Kota Padangsidimpuan," tuturnya

"Tidak itu saja kita juga siap menerima pengaduan apabila ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya ditempat ia bekerja, maka kita akan selesaikan secara mediasi. Apabila tidak bisa secara mediasi maka akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI," pungkasnya. (Syahrul/ST) 


 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini