Spesialis Pembobol Rumah Warga Langsa di Ciduk di Persembunyiannya di Aceh Tengah

Sebarkan:

LANGSA I Pelaku utama spesialis bobol rumah berhasil ditangkap di persembunyiannya di Desa Linge, Aceh Tengah oleh anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa, sementara dua teman pelaku masih DPO.

Sementara tersangka pelaku utama pencurian berinisial DH (28) merupakan penduduk Desa Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama, dan dua temannya yang masih DPO berinisial  SQ (25) Warga Desa Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota dan FW (30) Desa Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda, Kamis (27/1/2022) menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan, pada Rabu (12/1/2022), anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa telah berhasil melakukan penangkapan terhadap DH tersangka pencurian spesialis bobol rumah di persembunyiannya Desa Linge, Aceh tengah.

Sementara barang-bukti yang ditemukan dari hasil kejahatan tindak pidana dengan pemberatan yang dilakukan komplotan DH ini berupa satu unit laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 14 inci, satu unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah silver, satu unit sepmor merk Yamaha N-Max warna putih, satu unit sepmor merk Honda Scoopy warna putih, dan dua unit sepmor merk Honda Vario, jelas Kasat.

Selanjutnya tersangka DH bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sedang rumah para korban yang dibobol komplotan pencuri ini, seperti di tempat kejadian perkara pertama pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, disebuah rumah Jln. T.M. Bachrum Lr. SMEA Dusun Mane Gang Ujung Blang Desa Tualang Teungoh Kecamatan Langsa Kota.

Dalam aksi ini tersangka utama dibantu SQ (DPO) mengambil barang-barang berharga berupa satu unit laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 14 inci dan satu unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah silver, adapun peran SQ (DPO) mengantar dan menjemput tersangka.

Dilokasi kedua, pada hari Rabu tanggal 03 November 2021, di rumah korban Dusun Seulanga Desa Geudubang Jawa kecamatan Langsa baro, tersangka DH bersama FW (DPO) melakukan pencurian dengan cara merusak jendela, adapun barang yang diambil oleh pelaku yaitu satu unit sepmor Yamaha Nmax warna putih, satu unit handphone NOKIA, dua unit handphone OPPO, uang tunai sebanyak Rp.1 juta, adapun peran FW (DPO) mengantar dan menjemput tersangka.

Dilokasi ketiga, pada hari senin tanggal 22 november 2021 di dalam rumah korban Jln. H. Yahya Gang Al Hikmah Dusun Utama Desa Paya Bujok Tunong Kecamatajn Langsa Baro, tersangka utama mencuri satu unit honda PCX warna putih dan satu buah HP merk ViVo Y91, sedang peran FW (DPO) sebagai orang yang mengantar dan menjemput pelaku.

Kemudian lanjut Kasat, adapun aksi tersangka dalam melakukan pencurian dengan cara membobol/merusak rumah dengan menggunakan alat bantu berupa satu buah obeng, satu buah tang dan sebilah pisau.

Adapun hasil pencurian tersebut dijual tersangka dan digunakan untuk membeli Narkotika jenis Shabu dan kebutuhan sehari-hari.

Terhadap tersangka DH dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPIdana (dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara). (Jboy/ed).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini