Sempat Disupervisi KPK, 2 Tersangka Korupsi Pengadaan HT pada Kantor Sandi Dilimpahkan ke Kejari Medan

Sebarkan:

 

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan HT pada Kantor Sandi Kota Medan. (MOL/IntlKjriMdn)



MEDAN | Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Handy Talky (HT) pada Kantor Sandi Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2014 beserta barang bukti (BB) dilimpahkan dari penyidik Polrestabes Medan ke jaksa penuntut umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan alias pelimpahan tahap II, Kamis (20/1/2022) sore.


Kedua tersangka yakni A Guntur Siregar yang diserahkan di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan. Sedangkan untuk tersangka Asber Silitonga yang saat ini terlibat dalam perkara lain dan tengah menjalani penahanan di Mapolda Aceh.


"Sehingga Asber Silitonga dilakukan penyerahan secara virtual melalui saran video conference dari Mapolda Aceh di Banda Aceh," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Agus Kelana Putra kepada wartawan.


Tersangka A Guntur Siregar selaku Kepala Kantor (Kakan) Sandi Kota Medan yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) serta merangkap sebagai Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen ( Plt PPK) dalam pengadaan HT merek Motorola Type GP328 sebanyak 2001 Unit. Sedangkan tersangka Asber Silitonga merupakan Direktur PT Asrijes selaku penyedia jasa (rekanan)..


Kronologi singkat kasus dugaan korupsi tersebut, pengadaan HT akan diserahkan oleh PT Asrijes dengan lebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh PT Motorola Solutions Indonesia (MSI) dengan cara penyesuaian serial number dan part numbernya. Hasilnya, ternyata tidak valid atau tidak terdaftar..


Menurut Agus yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus tersebut, HT bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola. Demikian juga ketika dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian HT tersebut yakni baterai, antena, charger serta adaptor, dari dua sampel.


Setelah disesuaikan dengan katalog radio HT Motorola Tipe GP 328, ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola.


"Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut Nomor :SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 November 2015 dan Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut Nomor: 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.274.734.526," jelas Agus.


Disupervisi KPK


Penanganan kasusnya oleh penyidik Polrestabes Medan telah bergulir dari tahun 2016. Sehingga dilakukan supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka proses penyelesaian perkara ini.


Perbuatan kedua tersangka diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.


Sejumlah barang bukti yang juga turut diterima di antaranya beberapa dokumen dan barang lain yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. 


"Adapun tersangka A Guntur Siregar diserahkan langsung oleh penyidik kepada JPU dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan untuk segera disidangkan," tandas Agus. (ROBERTS)










Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini