Pemeriksaan Pasutri Terdakwa Korupsi Rp2,3 M, Emas 'Kw' Digadaikan 'Made in' Sambu

Sebarkan:

 



Tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Ingan Malem Purba (kiri). (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran pasangan suami istri (pasutri) Devi Andria Sari dan Syafda Ridha Syukurillah alias Ridho, Senin (10/1/2022) diperiksa masing-masing sebagai terdakwa sekaligus saksi dalam perkara korupsi Rp2,3 miliar lebih di PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Menjawab pertanyaan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Ingan Malem Purba, terdakwa Syafda Ridha Syukurillah mengakui bahwa emas palsu ('Kw') yang digadaikan dibeli dari sekitar emperan alias 'made in'  Jalan Sambu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.


Terdakwa juga Aparatur Sipil (ASN) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai itu kemudian menelepon 'anggotanya' di kantor untuk menggadaikan emas palsu tersebut dengan lebih dulu menjumpai istrinya, Devi Andria Sari.


Devi Andria Sari ketika itu sebagai Kepala PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat kemudian menyetujui pencairan dananya.


"Iya Yang Mulia. Seharusnya tidak bisa. Nasabah yang mengajukan gadaian seharusnya yang datang langsung ke kantor. Dananya kemudian ditransfer ke orangnya (diutus suaminya terdakwa Syafda Ridha Syukurillah)," timpal Devi menjawab hakim ketua Immanuel Tarigan.


Keduanya dihadirkan secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. 


Ide Suami


Fakta hukum lainnya terungkap di persidangan, suami terdakwa lah yang punya ide awal menggadaikan emas 'Kw' ke perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Desa Perdamaian tersebut.


"Katanya (terdakwa Syafda Ridha Syukurillah) mau buka usaha tambak Yang Mulia. Belakangan tambak itu katanya bukannya dibeli. Tapi disewa suami Saya.


Nggak ada Yang Mulia. Kalau untuk mau beli apa-apa pakai duit Saya. Uangnya nggak ada Saya nikmati.  Pernah. Saya tanya untuk apa? Kalau nggak dimaui terus dia merengek-rengek Yang Mulia. Nggak ada memang sampai ke pengancaman," urainya.


Angkanya Berlipat


Terdakwa Devi juga dicecar Immanuel Tarigan tentang 303 kali transaksi. Seingatnya, perhiasan 'made in' Sambu yang diajukan terdakwa ke kantornya pertama kali sebesar Rp5 juta.


Karena lama kelamaan sejumlah pinjaman pokok tidak dilunasi, maka kedua terdakwa melakukan pinjaman lebih besar ke PT Pegadaian Perdamaian.  


"Setiap 4 bulan jatuh tempo. Belum bisa perpanjang pinjaman. Minta tambah pinjaman dengan jaminan yang sama dengan memasukkan barang yang baru. Akibatnya bunga pinjaman berlipat ganda. Asli pinjaman kami sekitar Rp1 miliar lebih Yang Mulia," urainya.


Sedangkan nama adik-adik terdakwa yang terikut-ikut sebagai penggadai perhiasan palsu, terdakwa menduga, suaminya sengaja mengambil data itu dari telepon selulernya (ponsel).


Judi Online


Di bagian lain Devi menduga kuat uang hasil gadaian perhiasan palsu tersebut digunakan suaminya untuk bermain judi online.



Kedua terdakwa dihadirkan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)




"Kalau punya istri lain sepertinya tidak Yang Mulia. Saya tahunya ada banyak transfer uang di rekening suami Saya Yang Mulia," katanya.


Di bagian lain Immanuel Tarigan mengingatkan terdakwa Syafda Ridha Syukurillah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Termasuk status tambak yang ternyata bukan dibeli, melainkan disewa.


Hakim ketua didampingi Eliwarti dan Ruri Ningrum pun melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang dengan agenda penyampaian amar tuntutan dari JPU.


Sejak 2019


Pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut. Yakni kurun waktu 2019 hingga 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman total 303 transaksi (Surat Gadai) berupa perhiasan emas diduga palsu.


Keduanya diancam dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini