Pelaku Penikaman Ditangkap Reskrim Percut Sei Tuan di Karo

Sebarkan:

AMANKAN: Kanit Reskrim Polsek Iptu Bambang menginterogasi pelaku penikaman di Tanah Karo.


MEDAN | Seorang pelaku penikaman bernama Sunar (42) warga Jalan Pasar 3 B Gang Rela Kelurahan Mabar Hilir, Kecamata Medan Deli diamankan Unit Reskrim Polsek Percut Seituan dan Subdit Jatanras Polda Sumut  dari tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Jahe Sagantanah, Tanah Karo.

Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan kepada wartawan, Selasa (18/1/2022) mengatakan penangkapan pelaku berawal adanya laporan kakak dari Alvin Sanjaya (23) warga Jalan M Taufiq Gang Keluarga, Kecamatan Medan Perjuangan yang menjadi korban penikaman yang dilakukan Sunar.

“Sebelum aksi penikaman itu terjadi, pada Sabtu (13/11/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, korban saat itu sedang duduk di ruang tamu rumah temannya di Kampung Agas Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Tiba-tiba pelaku bersama 2 temannya datang dengan mengendarai dua sepeda motor. Pelaku kemudian memanggil korban, sehingga korban keluar dari rumah untuk menghampiri pelaku,” ujarnya.

Sunar lalu mengajak korban ke satu tempat. Tanpa curiga, korban menyetujuinya dan pelaku membonceng Alvin dengan mengendarai sepedamotor menuju pangkalan salah satu angkot Desa Sampali. Setibanya di lokasi tepatnya belakang pangkalan, tangan korban ditarik pelaku hingga turun dari sepedamotor.

“Setelah itu pelaku memukul dagu korban hingga dia tersungkur ke tanah. S kemudian menimpa badan korban lalu memukulinya dengan membabi buta. Di saat bersamaan pelaku mengeluarkan pisau dari balik pinggang sebelah kanannya dan berusaha menikam perut korban. Saat itu korban menahan menggenggam pisau hingga tangannya terluka,” tuturnya.

Pisau terlepas dari genggaman korban sehingga pelaku menusuk pinggul belakan dan bokong korban hingga 2 kali. Dengan terluka parah, korban memukul pelaku hingga terjatuh ke tanah. Korban yang bersimbah darah langsung melarikan diri ke rumah warga sekitar.

Personil Reskrim yang menerima laporan korban kemudian melakukan cek lokasi dan rumah sakit untuk memintai keterangan saksi-saksi dan korban. Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap pelaku.

Senin (17/1/2022) sekira pukul 12.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Jahe Sagantanah, Tanah Karo. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono bersama Subdit Jatanras Polda Sumut langsung bergerak ke tempat persembunyian pelaku.

Setibanya di lokasi petugas berhasil membekuk pelaku Sunar saat sedang tertidur di kamar warung lesehan tempat persembunyian pelaku.

“Pelaku digelandang ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan sementara motif pelaku melakukan penikaman karena utang-piutang. Namun demikian kita masih mendalami motifnya,” terangnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini