Modus Mengurus Ijin Pangkalan Gas Elpiji, Warga Kota Bayu Tipu Puluhan Juta Warga Taput

Sebarkan:

TAPUT | Setelah melarikan diri selama kurang lebih tiga tahun, akhir nya Satreskrim Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus tersangka Hinca Mampe Tua Simbolon (38) Warga Desa Hutabayu Kabupaten Simalungun.


Pasalnya tersangka MTS di tangkap Sat Reskrim Polres Taput, karena melakukan penipuan atas diri korban Reflon Siregar (57) Warga Desa Sipahutar 3 Kecamatan Sipahutar dengan modus tersangka mampu mengurus ijin pangkalan Elpiji di Kecamatan Sipahutar.


Saat di periksa penyidik di Polres Taput, Tersangka mengakui perbuatannya, melakukan penipuan uang sebesar Rp 80 juta kepada korban untuk biaya mengurus ijin pangkalan gas Elpiji di Kecamatan Sipahutar atas nama korban. 


Kejadian ini terjadi pada bulan Agustus 2018 yang lalu. Antara tersangka dengan korban bisa saling kenal, karena teman tersangka Viktor Sinaga dan Ramlan Sinaga keduanya Warga Kabupaten Simalungun memperkenalkan mereka. 


Setelah kenalan, tersangka menemui korban ke Sipahutar pertama sekali tanggal 2 September 2018. Saat terjadi pembicaraan, korban menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta.


Kemudian tanggal 13 Desember 2018, tersangka menjumpai korban ke Sipahutar dan menerima uang lagi dari korban Rp 25 Juta dengan alasan  ijin sudah mulai di proses oleh pertamina. 


Pada tanggal 18 Desember 2018, lewat telepon, tersangka menghubungi korban agar mentransfer Rp 15 juta lagi ke nomor rekening dan saat itu korban mentransfer. 


Tunggu punya tunggu sesuai dengan janji, ijin tak kunjung keluar dan komunikasi tersangka dengan korban pun lost contack hilang Kontak ) seperti MH370. 


Akhirnya korban pun kesal dan sadar kalau telah tertipu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.


Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan peristiwa tersebut. 

Pada tanggal 19 mei 2019 yang lalu korban RS melapor ke Polres Taput. 


" Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan tersangka pun melarikan diri. Team kita tidak berhenti untuk mencari keberadaan tersangka dan minggu yang lewat kita mendapat informasi berada di Provinsi Lampung," jelas Walpon Baringbing, Kamis (20/1/2022).


Team dari Sat Reskrim berangkat ke Lampung dan akhirnya berhasil meringkus tersangka dari persembunyiannya pada tanggal 17 Januari 2022. Dan tersangkapun diboyong ke Polres Taput untuk kepentingan penyidikan dan tiba tadi malam, Rabu (19/1) pukul 20.00 wib. 


Saat ini tersangka masih tetap dalam pemeriksaan,  untuk menggali keterangan tambahan apa masih ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini