Miliki Ganja, 2 Pria Ini Ditangkap

Sebarkan:
Kedua pelaku


MADINA | Polres Madina mengamankan dua pria diduga pengguna narkoba jenis ganja dari Desa Huraba, Kecamatan Siabu, Kabupaten. Madina, Sumatera Utara pada Kamis (20/1/2022).

Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul Asidiq S.I.K, S.H, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H, M.M, mengatakan, dalam penangkapan kedua pelaku juga turut diamankan barang bukti 13 paket ganja dan uang tunai. 

Kedua pelaku yakni Kamal Sanjani Nasution Alias Kamal (26) warga Desa Pasarakan Kec.Huta Bargot Kab.Mandailing Natal dan  Pahmi Pulungan Alias Pahmi (20) warga Desa Pasarakan Kec.Huta Bargot Kab.Mandailing Natal. 

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan KBO Satres Narkoba bersama Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Madina," ujar  Kapolres Madina.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diboyong ke Mako Polres Madina. 

"Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 undang-undang Narkotika dengan ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tambah Kapolres.(ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini