Kejari Medan dan Forwakum Sumut Gelar Baksos ke 2 Panti Asuhan, Ada Bayi Mungilnya

Sebarkan:




Kejari Medan dan Forwakum Sumut berbagi kebahagiaan di dua panti asuhan yatim/piatu. (MOL/ROBS)




MEDAN | Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum), Sabtu (29/1/2022) menggelar bakti sosial (baksos). Di antaranya berupa pemberian sejumlah bahan pokok seperti beras, mi instan dan minuman berenergi serta bantuan uang.

Kali ini baksos menyasar ke 2 panti asuhan di Medan yakni Yayasan Penyantunan Yatim Piatu Aceh Sepakat Darul Aitam Medan Jalan Medan Area Selatan dan Yayasan Karya Betzy Indonesia Jalan Menteng VII Gang Ikhlas, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Bondan Subrata didampingi staf, Rizky Fauzy mengatakan, baksos peduli anak yatim/piatu ini terlaksana dari ide bersama antara Kejari Medan dan Forwakum Sumut.

Rombongan lebih dulu menyapa pengurus dan anan-anak panti Yayasan Penyantunan Yatim Piatu Aceh Sepakat Darul Aitam Medan.

Hasanuddin, selaku Sekretaris Panti menyampaikan terima kasih kepada Kejari Medan dam Forwakum Sumut yang sudi berbagi kebahagiaan kepada anak-anak asuh yang berdiri sejak tahun 1978 lalu. 

Di Yayasan Karya Betzy Indonesia Jalan Menteng VII Gang Ikhlas, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, puluhan anak usia 3 hingga belasan tahun dan pengurus panti, Karnila Laia menyambut kedatangan rombongan dengan senyuman.

Bayi Mungil

Rombongan juga mendapatkan bayi mungil diperkirakan berusia 5 bulan yang dititip warga menjadi keluarga besar penghuni panti asuhan. 

Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi didampingi Sekretaris Ansah Tarigan, Bendahara Reza Daeng, anggota serta unsur penasihat mengucapkan terimakasih kepada Kejari Medan 

Kejari Medan dan Forwakum Sumut pekan kedua lalu juga telah menggelar aksi baksos serupa yang menyasar ke petugas kebersihan lingkungan Pemko Medan  penarik becak dayung maupun ojek online (ojol) serta warga lainnya yang terimbas pandemi Covid-19. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini