Galian C Ilegal Beroperasi di Bawah Tower Sutet Bangun Purba

Sebarkan:

Aktivitas penambangan tanah ( Galian C) ilegal di bawah jaringan tower PLN di Dusun II Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang, Jumat

DELISERDANG |
Aktivitas penambangan (Galian C) Ilegal beroperasi di Dusun II, Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang tempatnya di bawah jaringan tower jaringan tegangan tinggi PLN bersebelahan dengan tanah jalur kereta api (PJKA) dan Kebun Kelapa Sawit Bagerpang PT Lonsum.

Dari amatan di lokasi tambang galian C Ilegal itu, tampak satu alat berat eskapator sedang menggali tanah dengan kedalaman dua hingga tiga meter di muat ke dalam truk dibawa keluar lokasi galian.

Untuk jalan lalu-lalang truk pengangkut tanah galian ilegal menggunakan jalan lintas milik PJKA dan jalan Desa. Kondisi jalan yang dilalui juga tampak rusak akibat lalu-lalang truk.

Menurut warga yang ditemui di lokasi galian C  ilegal itu menyebutkan, kalau galian sudah beroperasi selama satu minggu terakhir dan memang kondisi lahan PJKA dan di sekitar lahan itu rusak akibat galian C  beroperasi.

Sementara itu, terkait beroperasinya galian C Ilegal di wilayahnya, Camat Bangun Purba, Radenmewah saat dikonfirmasi, Jumat sore 28/01/2022 membenarkan kalau kegiatan Galian C Ilegal itu sudah beroperasi sejak satu Minggu ini.

"Baru beroperasi, dan segera mau disurati untuk penghentian operasi," pungkas Camat Bangun Purba.  (Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini