Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Asahan, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Tersangka DPO Oknum Direktur CV Dewi Karya

Sebarkan:

 


Tersangka FSN beberapa saat sebelum diserahkan tim Tabur Kejati Sumut ke Kejari Asahan. (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN | Oknum Direktur CV Dewi Karya berinisial FSN (50), Kamis malam tadi (6/1/2022) pukul 21.00 WIB berhasil dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati) Sumut di salah satu rumah kontrakannya.

                                    

Penangkapan tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (SPO) tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Junat (7/1/2021) di kantor Jalan AH Nasution Medan.


Di rumah kontrakan kawasan Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Kota Medan itu tersangka tinggal bersama keluarganya. Tim.kurang lebih sepekan melakukan pemantauan sebelum dibekuk.


"Terdakwa yang buron 8 tahun ini pada saat diamankan tidak ada melakukan perlawanan. Dan akan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Asintel. 

     

Lebih lanjut Dwi Setyo Budi Utomo menguraikan, tersangka diduga terkait kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Asahan.


Perusahaan yang dipimpin FSN sebagai rekanan (penyedia jasa)  peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusu (DAK) TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp690.800.000.


"Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut kerugian keuangan negara diperkirakan Rp232.212.358. Tim penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. 


Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018," urai Dwi Setyo Budi Utomo.


Dalam kasus dugaan korupsi itu Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka. Dua di antaranya sudah menjalani hukuman (B dan S). Sedangkan 1 tersangka lagi kebetulan telah meninggal dunia berinisial S.


Driver Ojol



Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan saat memberikan keterangan kepada wartawan. (MOL/ROBS)



Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojek online alias ojol di Medan.


FSN disangka melanggar pidana Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.


"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi, SH didampingi tim oenyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (ROBERTS)












Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini