Dugaan Korupsi di Dinsos UPT Eks Kusta Sicanang, Kejari Belawan Tetapkan KPA dan Rekanan Sebagai Tersangka

Sebarkan:

 





Kantor Kejari Belawan (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Negeri Belawan (Kejari) Belawan dilaporkan telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial Provinsi Sumut (Dinsos Provsu) UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang Tahun Anggaran 2018-2019.


Hal itu diungkapkan Kajari Belawan Nusirwan Sahrul melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Oppon Beslin Siregar, Sabtu (22/1/2022). 


Dalam pers rilisnya disebutkan, kedua tersangka yakni CP, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan AS selaku pelaksana pekerjaan (rekanan) dari CV Gideon Sakti (GS).


Tersangka AS yang mengerjakan pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Warga Binaan Sosial (WBS) Dinsos Provsu UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial yang berlokasi di Sicanang.


Penetapan kedua tersangka menyusul ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga pengusutan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik) ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nomor : Print-01/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tertanggal 19 Januari 2022.


Akibat perbuatan kedua tersangka periode Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2019 berdasarkan hasil perhitungan ahli terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp875.148.401.


Pengadaan bahan makanan dan minuman di UPT tersebut TA 2018 sebesar Rp1.527.907.016 dan TA 2019 Rp1.694.004.675.


Di TA 20I8 CV GS diduga kuat melakukan pengurangan bahan makanan dan minuman Rp356.351.400, ada kelalaian membayar realisasi kontrak kepada Rp66.933.276


TA 2019 disebut-sebut juga terjadi pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV GS sebesar Rp383.001.525 berikut kelalaian tersangka CP sepaku KPA kepada rekanan Rp68.862.200.


Keduanya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU  Nomor 20  Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.


Subsidiair, Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini