Dipaksakan, Sita Lelang Rumah BRI di Lubukpakam Ricuh

Sebarkan:

Eksekusi sita lelang rumah Nasabah BRI Lubukpakam ricuh di Jalan Sutomo lubukpakam, Deliserdang, Jumat 28/01/2022.


DELISERDANG |
Kericuhan terjadi dan menjadi pusat perhatian masyarakat saat sejumlah anggota Kepolisian Polresta Deliserdang melakukan pengamanan proses pembacaan eksekusi lelang sita jaminan rumah nasabah BRi Lubukpakam yang terletak di Jalan Sutomo, Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Jumat, 28/01/2022 pagi.

Sejumlah orang yang mengaku pemilik rumah, keberatan dan berupaya menghentikan petugas Panitera pengadilan Negeri Lubukpakam membacakan nota eksekusi sita lelang atas permintaan pihak BRi Lubukpakam.

Dedi Candra pemilik rumah ruko dua tingkat itu, memprotes petugas pengadilan yang ngotot tetap membaca eksekusi sita lelang meski, Dedi Chandra sudah menunjukkan bukti gugatan atas putusan pengadilan atas sita lelang atas rumah keluarganya itu.

" Woi jangan kalian baca eksekusinya, saya sudah mendaftar proses gugatan ke pengadilan, ini bukti suratnya , ini hak saya jangan kalian bersekongkol dengan pihak pihak yang merugikan saya dan ingin menguasai rumah kami, tolong jangan di baca, saya masih sanggup membayar cicilan saya di BRI, kenapa kalian sita tanpa prosedur yang jelas, saya menduga ini ada ada unsur mafia , akan saya adukan kalian semua, ini hak saya, saya di zolimi oknum BRI  Lubukpakam dan pihak yang menginginkan rumah kami sejak dulu," teriak Dedi 

Meski pemilik rumah memprotes dan menunjukkan bukti gugatan ke pengadilan, tapi petugas pembaca eksekusi Pengadilan Lubukpakam tidak peduli, dengan bantuan pengamanan petugas Kepolisian Polresta Deliserdang, mengelilinginya, petugas itu dengan leluasa  terus membaca eksekusi tanpa menghiraukan salah seorang wanita tua yang sampai menangis meminta agar eksekusi sita lelang tidak di bacakan.

" Kalian tidak punya hati nurani, sampai hati kalian menzolimi rakyat kecil, tega kalian," ujar wanita tua itu yang adalah kakak dedi.

Dalam keterangan persnya Dedi mengatakan, kalau sewaktu ayahnya masih hidup bersama salah seorang saudaranya  meminjam uang sebanyak 1,5 Milyar dengan jaminan tiga buah surat tanah beserta rumah. Cicilan berjalan sewaktu ayahnya masih hidup 2 surat  ditebus, dan satu surat lagi hutang tersisa Rp 450 juta, ayahnya meninggal dunia, meski demikian katanya ini rekening korannya tetap di bayar , namun ekonomi keluarga saat itu sempat goyang, tapi tetap ada cicilan hingga tinggal sebesar Rp 276 juta, ekonomi kami  masih terganggu terlebih lagi pandemi. Oknum BRI sempat ada yang menawarkan agar rumah di lelang 2 milyar karena ada yang mau dan sisa cicilan bisa dilunasi. Namun keluarga Dedi menolak karena berniat tetap melunasi cicilan itu.

Namun belakang Bri memberikan surat pemberitahuan lelang tidak dengan saya langsung, hanya tempo tiga hari langsung rumahnya di lelang.

"Lelang dari BRI tiba tiba, kami menduga ada pemufakatan jahat, pada saat di sidang pengadilan perdata, pemenang lelang yang di bawa Bank BRI Lubukpakam awalnya nama Sorma, tapi setelah di tanya hakim berubah menjadi Susi, ini yang bawa oknum  Bri nananya Arif . Saya sudah menggugat semua lelang ini diduga rekayasa atas permainan oknum BRI dan peminat rumah kami bernama Susi tetangga sebelah rumah kami. Kenapa begitu, soalnya  ada kredit macet yang jumlahnya jauh lebih banyak kenapa tak di lelang , mengapa rumah kami, yang nota benenya kami masih mau melunasi pinjaman, BRI ini punya negara kok begitu sekali memperlakukan kami sebagai rakyat Indonesia, tolong bapak menteri Erik Tohir di tindak oknum BRI Lubukpakam ini dan pada pada pejabat berwenang tolong di tindak juga oknum pengadilan yang diduga bermufakat jahat merugikan kami dalam kasus ini" pungkas Dedi.

Usai pembacaan eksekusi di bacakan meski di warnai protes keras pemilik rumah, petugas pengadilan dan Polisi yang mengawal langsung membubarkan diri cepat cepat, tinggal petugas Intel kepolisian dan Satlantas yang mengatur arus lalulintas di daerah itu agar tidak macet.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini