Bulan Buron Setelah Aniaya Dian Asma Yanti, Dajal Diciduk Polsek Pangkalan Berandan

Sebarkan:

 


LANGKAT | Tak terima dianiaya, Dian Asma Yanti, 36, warga jalan Dempo, gang timur, kelurahan berandan timur, kecamatan babalan, kabupaten langkat, mengadukan ke Polsek Pangkalan Berandan dengan bukti Laporan LP/B/101/VII/2021/SPKT/POLSEK PKL. BRANDAN/ POLRESLANGKAT/POLDA SUMUT. Tgl 14 Juli 2021.

Akibat daripada perbuatannya, tersangka berinisial AL alias MD, 44, warga jalan pasar pompa, lingkungan II mawar, kelurahan seibilah timur, kecamatan seilepan, kabupaten langkat ini akhirnya meringkuk di sel Polsek Pangkalan Berandan.

Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP Bram Chandra didampingi Kanit Reskrim, Ipda Sihar MT Sihotang Senin (24/01/2022) membenarkan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Dian Asma Yanti (korban) pada Selasa (13/07/2021) lalu.

Adapun kronologis peristiwa penganiayaan tersebut ucap Bram Chandra, pada Selasa tanggal (13/07/ 2021) sekira pukul 23.00, korban datang ke pelabuhan bersama dengan saksi Hendra,  kemudian bertemu dengan tersangka, setelah itu korban bersama tersangka pergi dengan menggunakan sepeda motor ke pabrik kelapa sawit teluk meku.

Dioerjalan tersangka mengancam korban akan membunuh korban, saat itu korban berusaha melarikan diri,  kemudian tersangka mengambil senapan angin dan menembakkan kearah korban.

Selanjutnya korban melarikan diri ke pabrik kelapa sawit milik akiat dan bersembunyi dari kejaran tersangka.

Paginya pada kamis tanggal (14/07/ 2021) sekira pukul 07.00, tersangka kembali mencari dan mendatangi korban yang saat itu masih berada di pabrik akiat tersebut.

Melihat korban yang sedang bersembunyi, tersangka langsung menyekik dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan menjambak rambut pelapor serta menyeret tubuh korban, sehingga bagian pelipis korban luka dan mengeluarkan darah.

Kemudian korban dapat melarikan diri dari penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan, leher mengalami memar akibat cekikan, memar dibagian lengan akibat tarikan tangan tersangka yang menyeret korban jelas Bram Chandra.

Setelah 6 bulan setelah peristiwa penganiayaan yang dalami oleh korban, tersangka akhirnya diciduk pada Senin (24/01/2022) sekira pukul 16.00 di tanjung anom, kecamatan sunggal, kota Medan.

Kini tersangka telah diamankan di Polsek Pangkalan Berandan guna proses hukum lebih lanjut, terang AKP Bram Chandra.(m/lkt1).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini