2 Kali Lakukan Aksi Ranmor di Paluta, Bortung Akhirnya Parkir di Mapolsek Padangbolak

Sebarkan:

Tersangka PS Alias Bortung( tengah/ diborgol) saat di apit Kanit Reskrim Iptu Mulyadi SH (Kanan Tersangka) beserta tim gabungan di Mapolsek Bilah Hulu sebelum digiring ke Mapolsek Padangbolak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
PALUTA| Setelah melakukan pengejaran dan pencarian, Tim Reskrim Polsek Padangbolak Resort Tapanuli Selatan  (Tapsel) akhirnya berhasil menangkap tersangka inisial PS alias Bortung, 37, Lk Warga Desa Aloban, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada hari Minggu (30/1/2022).

Tersangka Kasus Ranmor PS saat memegang Barangbukti lainnya yakni Handphone setelah berada di Mapolsek Padangbolak.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kapolsek Padangbolak AKP Zulfikar SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Mulyadi SH, Senin (31/1/2022), tersangka diduga pelaku ranmor inisial PS alias Bortung berhasil di ciduk timnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

"Kita tangkap tersangka ini tadi malam tepatnya di Dusun Pondok Keroyok, Desa Emaplasemen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupten Labuhanbatu. Kemudian saya sampaikan juga, bahwa tersangka PS alias Bortung ini juga seorang residivis atau ex-Narapidana,"jelas Kanit Rekrim Iptu Mulyadi.

Lanjut Iptu Mulyadi, bahwa aksi Ranmor yang diduga dilakukan PS sebanyak 2 Kali di Desa Aloban dan para korban atau pemilik sepeda motornya yakni, Inisial TS, 49, Lk dan inisial T, 55, Pr sama-sama warga Desa Aloban, Kecamatan Portibi.

"Dua korban ini juga sebelumnya telah melapor kesini, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga ditingkatkan menjadi penyidikan serta penetapan tersangka terhadap TS. Kemarin sempat dilakukan chek ke Tempat Kejadian Perkara (cek TKP) berulang kali,"kata Iptu Mulyadi.

Namun kata Kanit Iptu Mulyadi, pada hari Minggu (30/1/ 2022) sekira pukul 17.00, Dia mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga PS tersangka pencurian sepeda motor bebek 125 CC berada di wilayah Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Tak menunggu lama, Tim Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Iptu Mulyadi diperintahkan oleh Kapolsek AKP Zulfikar agar segera berangkat menuju Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

"Sesampainya di Aek Nabara sekira pukul 20.00, kemudian kita berkoordinasi dan melapor dengan Polsek setempat yaitu, Polsek Bilah Hulu. Selanjutnya anggota kita dari Reskrim Polsek Padangbolak bergabung secara bersama sama dengan personil Polsek Bilah Hulu untuk melakukan pencarian terhadap tersangka PS,"ungkap Iptu Mulyadi mengisahkan.

Saat pencarian kata Iptu Mulyadi, tim gabungan memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di rumah warga yang diduga merupakan teman pelaku. Kemudian personel gabungan langsung menuju rumah tersebut.

"Sesampainya saya dan tim di salah satu rumah sesuai informasi dari masyarakat tentang keberadaan PS, tepatnya di Dusun Pondok Keroyok, Desa Emaplasemen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupten Labuhan Batu. Maka kita menjummpai seorang laki - laki yang berada di depan rumah mengaku bernama PS dan mengaku serta berterus terang, bahwa dia telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali di Desa Aloban," kata Iptu Mulyadi.

Dikatakan Iptu Mulyadi, dari pengakuan TS kepada tim saat diciduk, Sepeda motor yang dicurinya yakni, sepeda motor bebek milik TS tanpa TNKB pada tanggal 21 Januari 2022 dan sepeda motor bebek 125 cc milik T dengan nomor polisi BB 5187 JE pada tanggal 30 Januari 2022 dirumah korban beserta 2 unit handphone android milik korban di tempat kejadian.(GNP/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini