Walikota Sibolga Serahkan Santunan JKK Jamsostek Almarhum Arwanto Chaniago

Sebarkan:

SERAHKAN: Walikota Sibolga H. Jamaludin Pohan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atas nama Arwanto Chaniago kepada ahli waris. 


SIBOLGA | Walikota Sibolga H. Jamaludin Pohan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atas nama Arwanto Chaniago kepada ahli waris yang diterima Juliana sebesar Rp. 70 juta (48 x upah). 

Selain itu, dalam Peraturan Jamsostek, ahli waris korban kecelakaan kerja akan mendapatkan Beasiswa hingga kuliah di Perguruan Tinggi, bagi 2 orang anak.

Walikota H. Jamaluddin Pohan dalam sambutannya mengungkapkan Pemerintah Kota Sibolga saat ini sedang berupaya keras mewujudkan  visi misi yaitu rakyat Sehat, pintar dan makmur.

Salah satu perwujudan visi misi tersebut adalah dengan perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Hanya dengan membayar iuran Rp 16.800 per bulan kita bisa mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta. Selama ini jaminan kematian warga hanya Rp 1 juta,” jelas Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan .

Sepanjang tahun 2021, Pemko Sibolga telaht menganggarkan lewat APBD untuk  perlindungan jaminan sosial diantaranya 2000 tenaga harian lepas (THL), 5000 tenaga rentan, dan 2000 nelayan.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Jamsostek Sibolga, yang telah memberi respon cepat, sehingga klaim bisa langsung dicairkan," ungkap Jamal.

"Tadi pagi pada acara Natal Oikumene Sibolga, kita telah menyerahkan santunan kematian terhadap 3 THL masing masing sebesar Rp 42 juta, semoga dapat digunakan keluarga yang ditinggal, " ungkap Walikota.

Kedepan, Pemko Sibolga akan terus meningkatkan kepesertaan  Jamsostek, dan akan menggantikan peraturan lama yaitu santunan Rp 1 juta / kasus meninggal, menjadi Rp 42 juta dengan bergabung ke Jamsostek.

Peristiwa naas dialami Arwanto Chaniago pada  Sabtu (7/5) sore sekitar pukul 17.00 WIB, saat sedang bekerja di kapal.

Kematian Almarhum merupakan kategori Kecelakaan kerja, karena meninggal Dunia pada saat sedang melakukan pekerjaan.

"Almarhum pada akhirnya meninggal dunia di tempat perawatan, di Rumah Sakit, yang merupakan lanjutan saat kecelakaan kerja. Ahli waris berhak mendapat 48 kali gaji. Jika meninggal biasa dan bukan kecelakaan kerja, Rp 40 juta," jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Dr Sanco Simanullang ST, terpisah.

Almarhum  Arwanto Chaniago (48) adalah warga Jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga Aek Parombunan Sibolga.

Informasi dihimpun, Sabtu (8/5) sekitar pukul 17.00 WIB, KM Elisabeth Gt 98 No 1345 bersandar di dermaga PPN Sibolga sejak Minggu (2/5) sedang diperbaiki.

Almarhum Chaniago menyalakan mesin kapal guna membuang air. Saat itu terjadi ledakan yang mengakibatkan korban terluka, yang selanjutnya dirawat di RSU Mitra Sejati dan akhirnya menghembuskan nafas.

Pada saat penyerahan klaim kematian yang diserahkan Walikota Sibolga H. Jamaluddin Pohan, tampak didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Sibolga Dr. Sanco Simanullang ST, MT, anggota DPRD Kota Sibolga Obby Putra Hutagaol, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Binsar Manalu, camat dan sejumlah undangan  disela sela acara Penyerahan Bantuan Perikanan Ketahanan Pangan dan Pertanian yang digelar Dinas Perikanan Kelautan Kota Sibolga, akhir pekan lalu sebagaimana keterangan Jamsostek Sibolga, Selasa (28/12), hari ini.

Selain kematian kecelakaan kerja bagi Arwanto Chaniago,  turut juga diserahkan santunan kepada keluarga Almarhum Nafsan Sihite (Abk KM Kennedi Indah ) yang diterima  Ahli waris Nurini Pasaribu dan Almarhum Erdi ( Abk KM Bintang Mas Jaya ) diterima Ahli waris Mildah Zebua.

Kedua ahli waris yang meninggal karena sakit mendapatkan santunan kematian masing-masing sebesar Rp 42 juta. (r/ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini