Berkas 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp109,2 M di PT PSU Dilimpahkan ke JPU Kejati Sumut

Sebarkan:



Ketiga tersangka saat proses pelimpahan dari tim penyidik ke JPU pada Kejati Sumut. (MOL/PnkmKjtsu)


MEDAN | Berkas kasus dugaan korupsi 3 tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp109,2 miliar di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dilaporkan telah dilimpahkan tim penyidik ke JPU, juga pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) alias pelimpahan tahap dua.


Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Selasa (14/12/2021).


"Ketiga tersangka sudah ditahan beberapa waktu lalu adalah HC selaku Direktur PT PSU 2007-2010, DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013," urai Yos.


Dugaan korupsi dimaksud terkait pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje diduga terjadi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 dan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.


"Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp109.268.887.612," katanya.


Dalam proses penyidikan kasus ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, tim Pidsus Kejati Sumut dipimipin Aspidsus M Syarifuddin telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektar milik PT PSU, terkait dugaan korupsi periode 2007-2019. 


Penyitaan dilakukan menyusul keluarnya penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021, untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.


“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” tandasnya.


Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.


“Dua tersangka (DS dan MSH) ditahan di rumah tahanan (Rutan} Tanjung Gusta Medan dan HC ditahan di Lapas Wanita Kelas II A Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini