Polres Langkat Tangkap 6 Pelaku Pembunuhan, 2 Ditetapkan Sebagai DPO

Sebarkan:

 


LANGKAT | Bentrok dua Organisasi Masyarakat pada sabtu (30/10/2021) sekira pukul 01.30, bentrok kedua kubu ormas tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa M.Rasyad Lubis, demikian disampaikan Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Bram Chandra, SH, didampingi Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko, Kamis (03/11/2021) dalam konferensi pers yang digelar didepan kantor  Polres Langkat.

Lebih lanjut dikatakan Bram Chandra, pada Kamis (28/10/2021) sekira pukul 23.00, tersangka dan kawan kawan nya sedang berjaga malam di pajak sentral sawit seberang, kemudian datang temannkorban dari organisasi lain meminta kepada tersangka dan kawan kawan nya agar tidak lagi berjaga malam dipajak sentral tersebut, dikarenakan keamanan dipajak sentral sawit seberang tersebut akan diamankan oleh pihak korban dari organisasi lain.

Mendengar permintaan dari pihak ornanisasi lain tersebut, tersangka berinisial J yang juga sebagai ketua ranting organisasi yang sudah terlebih dahulu menguasai keamanan pajak sentral sawit seberang tersebut mempertahankan, dengan cara mengumpul anggota nya sebanyak 40 orang.

Kemudian pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 22.30, tersangka J menemui rekannya berinisial BB untuk meminta penambahan anggota dengan tujuan mempertahankan keamanan pajak sentral sawit seberang tersebut.

Selanjutnya tersangka berinisial J dan ke 40 anggota nya tersebut berkumpul dipajak sentral sawit seberang dengan membawa senjata tajam, Broti kayu, stik billiarf dan kapak, dengan tujuan untuk mempertahankan keamanan dipajak senteral tersebut.

Kemudian pada sabtu (30/10/2021) sekira pukul 01.30, rombongan korban berinisial S datang ke pajak senteral sawit seberang dengan mengendarai sepeda motor.

Tersangka J mengatakan kepada ke 40 orang anggota nya yang sedang berkumpul tersebut, bahwa ada anggota mereka yang dipukul oleh anggota organisasi lain dengan di fraksionasi oleh tersangka J, melihat rombongan korban datang, tersangka J langsung mengeluarkan perintah dengan kata"Serang".

Kemudian ke 40 anggota tersangka J langsung melakukan pengejaran terhadap rombongan korban dari organisasi lain, dengan membawa senjata tajam, broti kayu dan kapak.

Sementara itu, korban Rasyad Lubis pada saat itu sedang didalam mobil salah seorang saksi, Rasyad Lubis turun dari mobil dengan tujuan untuk menghentikan pengejaran yang dilakukan oleh rombongan tersangka.

Namun, tersangka J dan seluruh anggotanya tetap saja melakukan pengejaran dan pembacokan terhadap serta pemukulan terhadap Rasyad Lubis.

Akibat dari pembacokan dan pemukulan tersebut, Rasyad Lubis tewas ditempat dengan luka bacok dibagian atas kepala, luka bacok ditangan kanan dan tangan kiri, kemudian luka tikam dibagian punggung, kepala bagian kanan remuk, serta dibagian badan dipenuhi luka lebam dan koyak.

Dan atas peristiwa bentrok yang menghilangkan nyawa tersebut, Unit Pidum Polres Langkat telah menangkap dan menahan 6 orang tersangka dan 2 orang sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ke 6 tersangka yang telah ditangkap yakni, M.JG, 28, warga dusun VIII suka makmur, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, kemudian M.YP, 22, tercatan sebagai security di PTPN II, warga lingkungan II emplasmen Kecamatan Sawit Seberang, RSP, 25, juga pekerja sebagai security di PTPN II, selanjutnya S, 30, warga desa bukit sari, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, dan A alias M, 22, warga dusun I, Desa Bulu duri, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, serta FPS, 25, warga lingkungan I pajak sentral, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, dan kedua orang yang berstatus DPO berinisial KSM dan IBL.

Untuk ke 6 tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana subs pasal 338 KUHPudana subs pasal 170 ayat 2 ke - 3e KUHPudana subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara selama 20 tahun, ucap Iptu Bram Chandra.(m/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini