Pemko Padangsidimpuan Siapkan 180 Lapak Gratis Bagi PKL

Sebarkan:




Satpol PP Kota Padangsidimpuan saat foto bersama di lokasi tempat pendaftran lapak berjualan jalan Patrice Lumumba


PADANGSIDIMPUAN
| Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan Siapkan 180 Lapak Gratis Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), dalam hal ini juga dihImbau Pembeli agar berbelanja di tempat perbelanjaan yang Resmi.

Dalam rangka menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Thamrin sekitarnya, Pemko Padangsidimpuan menyiapkan 112 lapak gratis selama tiga bulan di Pasar Raya Sangkumpal Bonang dan 68 lapak di Pasar Pajak Batu.

Untuk pendaftarannya, Pemko Padangsidimpuan melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja telah membuka posko di simpang empat Jalan Thamrin dan Patrice Lumumba.

“Hari pertama sudah 97 pedagang yang mendaftar. Kita berharap PKL lainnya juga segera mendaftarkan diri dan tidak lagi berjualan di bahu jalan,” harap Kadis Perdagangan Ridoan Pasaribu, Rabu (3/11/2021).

Kemudian untuk mengembalikan fungsi Thamrin sekitarnya ini, PKL juga diarahkan agar pindah lapak dari bahu jalan ke Pasar Kodok yang masih tersedia 80 lapak. Namun harus membayar karena pasar ini milik swasta.

Selain itu, PKL juga diminta agar segera mendaftarkan diri ke Pasar Mahera eks Pasar Loak yang saat ini sedang proses pembangunan. Di sini tersedia 400 lapak, namun tetap membayar karena pasar milik swasta.

“Untuk relokasi PKL yang berjualan di bahu jalan, telah disiapkan 660 lapak di Pasar Raya Sangkumpal Bonang, Pasar Pajak Batu, Pasar Kodok dan Pasar Mahera. Semoga ini menjadi solusi terbaik bagi persoalan PKL di Jalan Thamrin sekitarnya,” harap Ridoan.

Sementara menyikapi keluhan PKL tentang dagangan mereka tidak laku karena pembeli tidak datang ke tempat relokasi yang disiapkan, Pemko Padangsidimpuan telah membuat himbauan kepada masyarakat luas agar berbelanja di tempat-tempat resmi.

“Kita konsisten menjaga Jalan Thamrin sekitarnya, tidak ada lagi PKL berjualan di sana. Himbauan lisan dan tertulis lewat berbagai media kita buat agar masyarakat berbelanja di pasar, kios dan toko resmi,” jelas Kasat Pol PP Zulkifli Lubis.

Jalan Thamrin, jalan Monginsidi, jalan Patrice Lumumba I dan II sekitarnya merupakan cerminan wajah Kota Padangsidimpuan. Karena itu, fungsi jalan di inti kota ini akan dikembalikan untuk keperluan pengendara dan pejalan kaki.

“Pemko Padangsidimpuan tegas dan komitmen terhadap persoalan Jalan Thamrin sekitarnya yang harus tuntas di periode kepemimpinan Wali Kota Irsan Efendi Nasution,” tegas Zulkifli mantan camat Padangsidimpuan Utara ini.

ebih lanjut ditegaskannya, penertiban tidak hanya kepada PKL. Tetapi juga seluruh bangunan dan aktifitas perdagangan serta permukiman yang melanggar Perda No.41 tahun 2003 dan Perda No.8 tahhun 2005 di Jalan Thamrin sekitarnya. (Syahrul/ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini