Operasi Yustisi Polsek Teluk Mengkudu, Dua Orang Diberi Sanksi Push Up

Sebarkan:

Operasi Yustisi Polsek Teluk Mengkudu, Dua Orang Diberi Sanksi Push Up

SERDANGBEDAGAI |
Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdangbedagai gelar Operasi Yustisi Gempur Covid - 19 di willayah Kecamatan Teluk Mengkudu dalam rangka penerapan Prokes dan PPKM Mikro untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19, Senin (1/10/2021) pagi.

Pelaksanaan kegiatan dengan melibatkan 6 personel Polri, 1 personil TNI, Trantib dan Puskesmas.

Dalam Operasi Yustisi tersebut masih ditemukan masyarakat  pedagang yang tidak menggunakan masker dan belum mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat berjualan di Pasar Tradisional Pekan Sialang Buah.

Masih ditemukan masyarakat atau warga yang tidak mematuhi prokes saat berbelanja. Serta masih ditemukan masyarakat pengendara yang tidak tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan helm. 

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP J Sagala memberikan imbauan dan teguran di tempat-tempat keramaian atau pelanggaran prokes.

"Untuk kendaraan memutar balik yang tidak mematuhi prokes. Memberikan teguran lisan dan tindakan fisik kepada pelanggar prokes. Membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakannya setelah dilakukan teguran atau tindakan," ujar Sagala.

Hasil dari  Operasi Yustisi tersebut tindakan Fisik (Push Up) sebanyak 2 orang,  teguran lisan 25 orang dan membagikan masker.

Kapolsek berharap dengan Operasi Yustisi ini masyarakat dapat memahami imbauan tentang Protokol Kesehatan yang disampaikan sesuai anjuran pemerintah. 

"Masyarakat memahami pentingnya menjaga jarak dan tatacara pemakaian masker serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan yang sehat dan olahraga raga teratur serta istirahat yang cukup.

Masyarakat atau warga mengetahui tentang Pergub tersebut dan sanksi apabila tidak mematuhinya. Serta terciptanya suasana nyaman di lingkungan masyarakat.(HR/js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini