Lima Sindikat Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polisi dari Lokasi Yang Berbeda

Sebarkan:


BINJAI | Lima orang sindikat pelaku pencurian sepeda motor dan pemalsu dokumen kendaraan serta penadah diringkus Polsek Binjai Utara dari lokasi yang berbeda, Minggu (7/11/21).


Lima orang sindikat tersebut yakni, Jaka Ramadhani dan Bagus Pratama warga Jalan MT. Haryono, Kecamatan Binjai Utara yang bertugas sebagai pencuri kendaraan, Hendra Wibowo warga Jalan Diponogoro, Kecamatan Binjai Selatan, berperan sebagai penjual dan penyimpan sepeda motor hasil curian, Dedi Hermawan, warga Jalan MJ. Sutoyo, Kecamatan Binjai Barat, sebagai pembeli dan pemalsu identitas  kendaraan curian serta plat nomor dan Imam Syafwan, warga Jalan MT. Haryono, Kecamatan Binjai Utara, memiliki peran sebagai pembeli kendaraan curian.


Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 7 unit sepeda motor, belasan surat kendaraan palsu dan juga beberapa alat untuk merubah fisik kendaraan yang berhasil dicuri.


Sepeda motor hasil curian ini dijual pelaku dengan harga bervariasi. Untuk sepeda motor yang tidak memiliki dokumen dijual seharga Rp. 2000.000, sementara sepeda motor yang memiliki STNK dijual senilai Rp. 3000.000.


Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting Sik. MH di dampingi Kasubag Humas, AKP. Siswanto Ginting mengatakan, selama menjalankan aksinya, para pelaku sudah berhasil mencuri dan menjual lebih dari 40 unit sepeda motor curian.


"Ini merupakan sindikat yang terkordinir dan rapi dalam menjalankan aksinya," ujarnya.


Masih kata Ferio, penangkapan kelima orang sindikat pelaku pencurian sepeda motor ini berawal dari laporan korban Kartini yang telah kehilangan sepeda motor Honda Beat saat diparkirkan dirumahnya pada Sabtu (02/10/21) di Jalan MT. Haryono.


"Berdasarkan laporan korban tersebut akhirnya Unit Reskrim Polsek Binjai Utara berhasil membongkar lima orang sindikat pencurian sepeda motor dengan modus membobol rumah serta mengamankan surat-surat kendaraan palsu serta sudah berhasil menjual puluhan unit sepeda motor dari hasil kejahatan tersebut," ujar Ferio.


Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Utara. Tersangka akan di jerat dengan pasal 363, 480 dan 481KUHPidan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (HMS).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini