Korupsi DBH Pungutan PBB Terpidana Haji Buyung, ASN hingga Pegawai Honorer pun Dapat Insentif

Sebarkan:

 


Terdakwa mantan Bupati Labura H Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung (kiri atas). (MOL/ROBS)



MEDAN | Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai honorer di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dalam 3 tahun berturut-turut sejak tahun 2013 ada mendapatkan insentif dari hasil pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari Sektor Perkebunan.


Fakta menarik tersebut terungkap saat tim JPU dari Kejati Sumut diketuai Hendri Sipahutar menghadirkan 5 saksi, Senin (8/11/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dengan terdakwa berstatus terpidana 18 bulan penjara, mantan Bupati Labuhanbatu Utara H Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung.


Kelima saksi merupakan ASN dan pegawai honorer tersebut yakni Basri, Khoirul Ahmad Lubis, Syari Akbar Falayani, Hendika serta Dedy Aswan Kesuma Siregar mengaku pernah memperoleh insentif Dana Bagi Hasil (DBH) atas pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan dengan jumlah bervariasi.


Saksi Basri menerima Rp7.900.444, Dedy Aswan Kesuma Siregar (Rp5 juta), Khoirul Ahmad Lubis (Rp7.762.872), Syari Akbar Falayani (Rp14.190.473) serta saksi Hendika (Rp5.001.949).


Telah Dikembalikan


Ketika ditanya Hendri Sipahutar, para saksi secara bergantian mengatakan telah mengembalikan uang insentif yang sempat diterima ke kas daerah (Pemkab Labura-red).


"Apakah saudara-saudara melihat langsung SK Bupati (terdakwa Haji Buyung) soal perintah pengembalian uangnya?" cecarnya dan dijawab para saksi secara bergantian bahwa hal itu atas informasi mereka peroleh dari Kepala Dinas ketika itu, Agusman Sinaga.


Kelima saksi unsur ASN dan pegawai honor diperiksa sekaligus di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Sementara menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, kelima saksi dengan dengan nada rada malu-malu mengaku tidak pernah melakukan pemungutan PBB sektor perkebunan selama 3 tahun, sejak 2013.


Kalaupun ada, menurut saksi Khoirull Ahmad (saat itu pegawai honorer-red) dan Basri, hanya sebatas mengantarkan surat penagihan PBB berwarna merah dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat dan selanjutnya melaporkan hasilnya ke atasan mereka langsung bernama Faisal.


Saut Maruli Tua juga Wakil Ketua PN Medan pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya.


Memperkaya


Tim JPU sebelumnya dalam dakwaan menjerat Haji Buyung tindak pidana dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain termasuk untuk diri sendiri terdakwa serta Armada Pangaloan dan H Faizal Irwan Dalimunthe," kata Hendri.


Dalam 3 Tahun Anggaran (TA) berturut-turut Pemkab Labura menerima dana pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan total Rp2.510.937.068.


Namun setahu bagaimana terdakwa H Kharuddin Syah Sitorus selaku bupati bekerja sama dengan Ahmad Fuad Lubis ketika itu menjabat Kepala DPPKAD Kabupaten Labura TA 2014 dan 2015.


Maupun bersama Armada Pangaloan selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada dinas tersebut (lebih dulu disidangkan dan sudah divonis bersalah) menyusun pembagian biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan TA 2013 yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPPKAD Kabupaten Labura dengan Nomor : 973/1311/DPPKAD-II/2013, tanggal 11 Desember 2013.


Selanjutnya terdakwa mengeluarkan SK Nomor : 973/281/DPPKAD-II/2013 tertanggal 9 Desember 2013 tentang Besaran Pembagian Biaya Pemungutan PBB sektor Perkebunan Tahun 2013 yang akan dijadikan dasar hukum untuk pembagian dana pemungutan PBB sektor Perkebunan sebagai uang insentif.  


Di TA 2014 terdakwa selaku bupati kembali menerbitkan SK Nomor: 821.24/998/BKD/2014, tertanggal 12 Juni 2014 di mana dalam penggunaan biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat tersebut digunakan  dengan cara dibagi-bagikan atau disalurkan  kepada pihak-pihak tidak berhak.


Faizal Irwan Dalimunthe selaku Kepala DPPKAD Labusel  menerbitkan SK Nomor: 973/1150/DPPKAD-II/2014 tertanggal 3 November 2014 tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan Tahun 2014.


Di Tahun 2015 terdakwa kembali menerbitkan SK tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan Nomor: 973/150/DPPKAD-II/2015 tertanggal 22 Juni 2015 juga dialokasikan kepada orang-orang tidak berhak alias tidak sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


Mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kepala DPPKAD para staf hingga ke ASN dan bahkan pegawai honorer.


Kharuddin Syah Sitorus dijerat dengan dakwaan primair pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidiar, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini