Setelah Sekian Bulan Hirup Udara Bebas, Kejari Medan Tahan Mantan Kepsek SMAN 8 Medan

Sebarkan:

 


Setelah dilakukan pemeriksaan kesejatan, mantan Kepsek SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan (kiri) akhirnya dititip di di Rutan. (MOL/IntlKjrMdn)



MEDAN | Setelah sekian bulan menghirup udara bebas dengan status tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan akhirnya ditahan tim JPU pada Kejari Medan.


Penahanan mantan orang pertama di sekolah negeri tersebut dibenarkan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bondan Subrata, Selasa (16/11/2021).


"Iya. Senin kemarin, bang. Setelah tim penyidik kita melimpahkan berkas, tersangka dan barang buktinya (pelimpahan tahap II) ke JPU juga pada Kejari Medan, tersangkanya langsung kita titip (ditahan) di Rutan Kelas II Labuhan Deli," kata Bondan didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agus Kelana.


Penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan, sembari menunggu tim JPU menyiapkan surat dakwaan agar perkaranya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.


Jongor Ranto Panjaitan disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dana BOS


Tersangka selaku kepsek pada kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan 2018. membentuk tim Dana BOS untuk SMAN 8 Medan. 


Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS pada tahun anggaran itu, memang ada dibentuk tim untuk mengelola dana bantuan untuk operasional sekolah. Namun dalam pelaksanaannya tim tidak pernah dilibatkan.


Tim Dana Bos SMAN 8 Medan tidak mengetahui untuk apa saja dana bantuan dimaksud digunakan terdakwa. Tim kemudian disuruh untuk menandatangani dokumen.


Hal itu akhirnya menjadi temuan. Hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Itprovsu) Nomor : Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 4 November 2019, terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya.


Karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 di Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp.1.213.963.200.


Sedangkan pada TA 2018 kemudian dilaporkan ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana  sebesar Rp244.920.500.


"Dalam kasus ini total kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp1.458.883.700," urai Bondan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini