Tersangka Curanmor Ditangkap Satreskrim Polresta Deliserdang.
DELISERDANG | Petugas Kepolisian Polresta Deliserdang menangkap seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di dusun II Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang yang terjadi pada 24/11/2021 kemarin.
Tersangka yang ditangkap Yardi Abdila,(21) Warga Ampera Utara Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang. Polisi menyergap tersangka saat melintas di Gang Pelak, Desa Sekip usai melakukan penyelidikan atas laporan korban, Novita Yunanda Dewi.
Usai ditangkap tersangka langsung diamankan ke Satreskrim Polresta Deliserdang untuk proses lebih lanjut. Sementara seorang tersangka lain yang terlibat masih belum tertangkap kini masih DPO Polresta Deliserdang.
Kasatreskrim Polresta Deliserdang, AKP I Kadek Hery Cahyadi dalam keterangan persnya , Minggu 28/11/2021 mengatakan kalau penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan.
" Pelaku curanmor tertangkap satu orang , seorang lagi berinisial I masih DPO, untuk barang bukti diamankan sepedamotor korban dan sepeda motor tersangka," pungkasnya.
Kini tersangka masih dalam proses penyidikan dan dijelboskan ke sel tahanan Polresta Deliserdang.(wan)