Tak Miliki Izin Operasional, Satpol PP Akan Panggil Pemilik Kolam Renang Tirta Fun 2

Sebarkan:

Pemilik Kolam Renang saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan

DELISERDANG |
Diduga tak memiliki izin operasional, pemilik Kolam Renang Tirta Fun 2, Zahrul akan dipanggil pihak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Deliserdang.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Satpol PP Pemkab Deliserdang Darwis P Sianipar ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin (18/10/2021).

Menurut pejabat Sekretaris Satpol PP ini, pihaknya akan memanggil pemilik kolam renang Tirta Fun 2. Namun terlebih dahulu akan mempelajari secara rinci izin apa yang sudah dilanggar.

"Kami pelajari terlebih dahulu. Selanjutnya pemiliknya akan kita surati. Nanti apabila pemiliknya datang akan kita pertanyakan apa alasannya tidak mengurus izin," sebutnya.

Sementara Camat Beringin Wahyu Rismiana, menjelaskan pihaknya belum pernah sekalipun menerbitkan sepucuk surat rekomendasi pengurusan izin.

Diterangkan Wahyu, pihaknya tidak mau menerbitkan rekomendasinya, karena pemilik kolam renang Tirta Fun 2 membawa surat dokumen permohonan yang tidak lengkap.

"Saya tanya mana surat pelepasan hak dari PTPN2. Kalau tidak ada, saya tak mau rekomendasinya," sebutnya.

Alasan lainnya kenapa Wahyu tidak mau memberikan rekomendasi, karena kondisi bangunan tinggal finisihing. "Bangunan hampir rampung baru pemilik bangunan mengurus izin. Mana mau saya kalau gitu!" ketusnya.

Sebelumnya pemilik Kolam Renang Tirta Fun 2, Zahrul bersama istrinya, Ernani ketika dijumpai mengatakan, usaha kolam renangnya miliknya sudah memiliki izin operasional.

"Kami memiliki izin pariwisata. Tapi IMB belum ada," sebut Zahrul.

Disebutkan kolam renang Tirta Fun 2 berada di Dusun 2 Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin memiliki luas satu hektare.

Disana ada dua kolam renang besar dilengkapi dengan fasilitas wahana permainan. Selain itu ada kolam pancing, dan dilengkapi cafetaria besar. Kemudian privat room serta diisi peralatan musik serta sound sistem. (wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini