Selain Tak Ada SIMB, Kolam Renang Tirta Fun 2 Berdiri di Lahan HGU PTPN-2

Sebarkan:

Tak miliki izin, kolam renang Tirta Fun 2 di Desa Pasar Enam Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang di atas lahan HGU PTPN-2

DELISERDANG |
Kolam renang Tirta Fun yang terletak di Dusun II, Desa Pasar Enam Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, selain tak memiliki izin mendirikan bangunan, ternyata juga berdiri di atas lahan hak guna usaha, afdeling 7 emplasmen kualanamu, kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau (TGPM).

Kasubag Humas PTPN-2, Rahmat Kurniawan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (25/10/2021) tak menampik kalau lahan tersebut masih di dalam areal hak guna usaha afdeling 7 kebun TGPM yang hingga kini belum ada pelepasan aset dari PTPN-2 dengan luas sekitar 250 hektar.

"Masuk dalam afdeling 7 emplasmen kualanamu kebun TGPM. Belum ada pelepasan aset. Terkait tindak lanjut atas hal ini, kita masih akan mengkordinasikan dengan bagian terkait," jelas Rahmat.

Terkait berdirinya kolam renang Tirta Fun 2 di wilayahnya, Camat Beringin Wahyu Rismiana, mengaku belum pernah menerbitkan rekomendasi untuk pengurusan izin karena dokumen permohonan dari pemilik kolam renang tidak lengkap.

"Surat pelepasan hak dari PTPN-2 tidak ada, saya tidak mau memberikan rekomendasi, selain itu pemilik bangunan juga mau mengurus izin tapi bangunan sudah hampir rampung mana mau saya gitu," ujar Wahyu.

Sebelumnya, pemilik kolam renang Tirta Fun 2, Zahrul bersama istrinya Ernani ketika di jumpai sejumlah wartawan mengatakan bahwa usaha kolam renang milik mereka sudah memiliki izin pariwisata tapi IMB belum ada.

Disebutkan, kolam renang Tirta Fun 2 berdiri di atas lahan seluas satu hektar memiliki dua kolam renang besar dilengkapi dengan wahana permainan.Selain itu ada juga kolam pancing yang dilengkapi cafetaria besar dan di perkirakan sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir. (wan/js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini