Sekda Provsu Disebut dalam Perkara Korupsi Rp1,9 M Refocusing Jalan di Langkat Libatkan Mantan Kadis BMBK

Sebarkan:

 


Ketiga saksi saat dimintai keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)


MEDAN | Walau tidak merinci nama pejabatnya, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Provsu) disebut para saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Langkat dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp1,9 miliar di Dinas Bina Marga Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu).


Hal itu diungkapkan Kasubag Program pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Prov) dan Sekretaris Hasudungan, dua dari 3 saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Langkat, Kamis petang (28/10/2021) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan.


Semula kedua saksi dalam bahasa terbilang diplomasi menyebutkan  bahwa adanya perubahan mata anggaran yakni refocusing pekerjaan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Kota Binjai TA 2020 yang dilaksanakan di 7 lokasi di Kabupaten Langkat, merupakan arahan Top Down. Ada perintah dari atas (pimpinan-red)


Saat dicecar JPU Aron Siahaan, kedua saksi akhirnya dengan lugas mengatakan, ada surat dari Sekda Provsu menjurus ultimatum kepada Kadis ketika itu, Effendy Pohan segera menyelesaikan segala dokumen agar refocusing pekerjaan pada (UPT) Jalan dan Jembatan Binjai Langkat yang baru ditampung di Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provsu TA 2020, bisa direalisasikan.


"Saat itu kami perlihatkan model pekerjaannya. Lampiran jalan provinsi di Langkat Rp8,8 miliar. Karena memang waktu itu mendesak. Kalau kami tunggu dari masing-masing UPT, sudah nggak mungkin. Itu makanya tidak ada Rencana Acuan Kerja (RAK) dari UPT di Binjai Langkat.


Seharusnya RAK usulan pekerjaan dari masing-masing UPT ke Dinas BMBK Provinsi lebih dulu ada. Jadi karena waktunya sangat mepet, segala dokumen pekerjaan menyusul dilengkapi dan pak Hasudungan juga tahu itu," ungkapnya sembari melirik saksi yang duduk di sebelah kanannya.


Hasudungan saat itu sebagai Sekretaris Dinas BMBK Provsu lun membenarkan tentang adanya semacam ultimatum sebagaimana dituangkan dalam surat Sekda Provsu. Beberapa hari setelah surat tersebut diterima Dinas BMBK, segala dokumen harus sudah dilengkapi.


Keempat terdakwa dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



Akibatnya, mantan Kadis BMBK Provsu M Armand Effendy Pohan dan 3 lainnya (berkas penuntutan terpisah-red) M Armand Effendy Pohan,  Dirwansyah, 56, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga Kepala UPT Jalan dan Jembatan Binjai pada Dinas BMBK Provsu TA 2020.


Berikut Agussuti Nasution dan Tengku Syahrial, masing-masing staf pada UPT tersebut dijadikan sebagai terdakwa korupsi yang dihadirkan lewat video teleconference (vicon). Hak.ketua Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan.


4 Terdakwa


JPU dalam dakwaannya menjadikan 4 orang terdakwa terkait kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp4.480.000.000.


Keempatnya didakwa tim JPU Kejari Langkat dimotori Ivan Dharmawulan dan Gery Gultom melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat di TA tersebut.


Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN), terdakwa mantan Kadis BMBK Provsu M Armand Effendy Pohan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.070.000.000.


Atau memperkaya ketiga terdakwa lainnya yaitu Dirwansyah (Rp732.274.000), Agussuti Nasution (Rp105 juta serta Tengku Syahril (Rp60 juta). Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini