Sat Reskrim Polres Langkat Tangkap 3 Pelaku Judi Mesin Meja Ikan Ikan

Sebarkan:

 


LANGKAT | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat yang dipimpin Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Bram Chandra. SH, tangkap 3 (tiga) orang pelaku judi jenis meja mesin tembak ikan ikan pada Kamis (14/10/2021) sekira pukul 18.00 wib.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Muhammad Said Husein. SIK, melalui Kanit Pidum, Iptu Bram Chandra.SH, Jumat (15/10/2021) membenarkan telah menangkap dan mengamankan 3 (tiga) orang pelaku judi yang kerap meresahkan masyarakat.

Adapun inisial ketiga tersangka yakni, AL (23) warga dusun Tanjung mulia, Desa Tanjung mulia, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, serta SL (25) warga jalan beringin desa labuhan baru, kecamatan payung sekaki, kota pekan baru, dan S (50) warga dusun mekar jaya, Desa Stabat lama, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, ucap Iptu Bram Chandra.

Ketiga tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat sekitar yang merasa keberatan atas adanya praktik judi jenis meja mesin tembak ikan, tepatnya di sebuah warung milik warga.

Usai mendapat informasi dari masyarakat sekitar, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Said Husein.SIK langsung perintahkan Unit 1 Pidum beserta team untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, sebut Iptu Bram Chandra.

Lebih lanjut dikatakan perwira berpangkat dua balok emas dipundak tersebut, ketiga tersangka masing masing punya peran sendiri atas praktik judi jackpot meja tembak ikan, tersangka berinisial AL dan tersangka SL berperan sebagai pemegang kunci atau chip jackpot meja ikan, kemudian tersangka S berperan sebagai penyedia tempat.

Ke tiga tersangka tidak berkutik saat team Unit 1 Pidum melakukan penggerebekan dan  penangkapan diwarung tempat praktik judi jackpot meja ikan.

Dari hasil kejahatan ke tiga tersangka, team Unit 1 Pidum Polres Langkat menyita berupa, uang hasil dari judi mesin ikan ikan sebesar 400 ribu rupiah, kemudian 
2 (dua) buah kunci/chips mesin ikan ikan, serta 2 (dua) unit mesin jackpot ikan ikan warna kuning dan abu abu.

Selanjutnya terhadap kebtiga tersangka berikut seluruh barang bukti, telah diamankan di Mapolres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut, terang Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Bram Chandra. SH, sembari mengatakan bahwa Unit 1 Pidum Polres Langkat akan melakukan penindakan tegas dan penangkapan terhadap orang yang melakukan praktik judi diwilayah hukum Polres Langkat.(m/Lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini