Polres Langsa Bongkar Praktek Prostitusi Online dan Menangkap Dua Pelaku

Sebarkan:


LANGSA
I Jajaran Satreskrim Polres Langsa berhasil membongkar praktek prostitusi online disebuah rumah di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Minggu (3/10/2021).

Pengungkapan praktek ini setelah pihak kepolisian menggerebek sebuah rumah dan mengamankan dua tersangka berinisial ER (44) pemilik rumah dan DP (23) yang keduanya merupakan penduduk Dusun Damai, Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama dan diduga sebagai kurir, penyedia dan penghubung. 

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa, (12/10/2021) mengatakan, praktek prostitusi online ini sudah berlangsung cukup lama.

Dimana dalam prakteknya, muncikari bersama pelanggan sebelumnya telah melakukan kesepakatan melalui aplikasi WhatsApps, baru kemudian pelanggan datang ke lokasi.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku, ada empat wanita pekerja seks komersil (PSK) yang dipekerjakan, dengan usia sekira 19-25 tahun yang semuanya merupakan warga Langsa.

Sedang tarif yang dipasang oleh muncikari berkisar, untuk shorttime sebesar Rp 400 ribu, dan longtime sebesar Rp 700 ribu, terang Kasat.

Sementara terungkapnya penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina ini berawal dari informasi masyarakat dimana dilokasi tersebut kerap terjadi praktek prostitusi, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan, ungkap Kasat.

Dalam penggerebekan itu juga turut diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 400 ribu, 4 unit handphone dan 1 unit sepeda motor jenis Vario Nopol BL 5305 FQ.

Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Langsa dan dijerat dengan ancaman menyediakan atau mempromosikan jarimah zina pasal 33 ayat 3 jo pasal 25 ayat 2 jo pasal 23 ayat 2 qanun aceh 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau penjara 100 bulan. (jboy/ed).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini