PN Medan Sempat Heboh, IRT Ngaku Korban KDRT Rampas HP Advokat Usai Sidang Akan Dilaporkan

Sebarkan:

 





Salah seorang petugas Satpam PN Medan coba menenangkan situasi atas insiden keributan. (MOL/ROBS)




MEDAN | Advokat Riyo Bauty menegaskan, akan melaporkan ibu rumah tangga (IRT) Cindy Laurenchia Kaluku, warga Jalan Duren, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur yang sempat merampas handphonenya (HP), Kamis (7/10/2021) beberapa saat setelah mengikuti persidangan di Cakra 4 PN Medan.


"Kembalikan HP Saya. Kembalikan HP Saya," teriak Riyo Bauty. Insiden tersebut spontan mengundang perhatian alias menghebohkan para warga pencarian keadilan dan petugas Satuan Pengamanan (Satpam) PN Medan.


Atas kesigapan petugas Satpam, hal-hal tidak diinginkan pun urung terjadi. Cindy akhirnya dibujuk salah wanita berusia senja dengan paras agak sawo matang untuk mengembalikan HP tersebut.


"Selesai keluar sidang, dia (Cindy Laurenchia Kaluku) membuntuti kami. Teriak-teriak ke arah kami, termasuk ke ibunya Hadjral Aswad Bauty, terdakwa perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang baru selesai bersidang di Cakra 4," urainya.


Tidak terima ibu terdakwa dicecar dengan bahasa kotor, advokat terbilang 'macho' itu pun menggertak IRT tersebut akan merekam tindakannya karena tidak pantas ngomong kotor kepada orangtua.


"Kami bilang, sudah kami rekam. Tiba-tiba dia rampas HP-ku. Aku minta, dia nggak mau. Malah ibu-ibu muka hitam itu maksain untuk dikembalikan. Walau dia sudah kembalikan, Saya akan tetap melaporkan kasusnya ke kepolisian. Ada kok rekaman videonya" tegasnya.


Dibantah


Sementara dalam persidangan lalu di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Kadir,  Hadjral Aswad Bauty membantah sejumlah dalil tindak pidana KDRT sebagaimana didakwakan JPU dari Kejari Medan terhadap dirinya.



Hadjral Aswad Bauty saat dimintai keterangannya sebagai terdakwa. (MOL/ROBS)



Peristiwa sebenarnya di rumah mereka, terdakwa yang juga suami saksi korban, Cindy pada 17 Mei 2021 lalu meminta Cindy untuk berterus terang ke mana saja uang yang tidak sedikit diberikannya selama ini.


"Tapi dia tidak mau menjelaskan dikemanakan uangnya dan malah histeris. Ngotot supaya dibayarkan utangnya di beberapa pinjaman online Yang Mulia. Saya pastikan uang yang Saya berikan ke dia tidak mungkin kurang untuk biaya hidup," tegasnya.


Terdakwa juga membantah kekerasan fisik sebagaimana didakwakan kepada dirinya. "Saya cuma memegangi tangannya (korban). Nggak ada yang katanya Saya pukul.


Malah faktanya uang sekolah anak-anak tidak dibayarkannya. Tahu setelah Saya ditelepon pihak sekolah. Perhiasan juga nggak nampak. Waktu itu Saya cuma minta penjelasan dari dia," urainya menjawab pertanyaan PH-nya, Riyo Bauty.


Namun setahu bagaimana, Hadjral Aswad Bauty malah dijerat dengan Pasal  44 Ayat (1) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini