Ondol Ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan

Sebarkan:


SERGAI |
 Polsek Perbaungan Polres Sergai meringkus Feri Husairi alias Ondol (41) warga Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan Ondol terkait kauss narkoba di Dusun II Desa Jambur Pulau, Rabu (06/10) sekira Pukul 13.00 WIB.

Barang Bukti diamankan berupa 1 (satu) buah Dompet Kecil warna merah yang berisikan, 1 (satu) helai plastik klip transparan sedang yang berisikan 5 (lima) helai plastik klip transparan yang berisikan Butiran kristal warna putih yang patut diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit Timbangan elektrik, 1 (satu) buah skop yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah jarum suntik, (satu) unit Handphone Merk Nokia warna itam dengam Simcard dan Uang Tunai Rp. 160.000., (seratus enam puluh ribu rupiah).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas AKP Sopian kepada media menyampaikan penangkapan menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasannya di sebuah rumah yang terletak di Dusun II Desa Jambur Pulau sering dijadikan tempat transaksi Narkotika Jenis Shabu.

Mendapat informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Zulfan Ahmadi, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak.

Lanjut, atas perintah Kapolsek kemudian Team opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP.

" Hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 wib Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta anggota Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Dusun II Desa Jambur Pulau dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Feri Husairi Alias Ondol,"ucap AKP.Sopian.

Kasubag Humas menambahkan, dengan didampingi Sekdes Indramansyah dan Kadus I Desa Jambur Pulau Suheri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didalam tersangka ditemukan sejumlah barang bukti disaku celana sebelah kanan yang dikenakan tersangka.

"Lalu dilakukan Interogasi cepat dari mana Tersangka Ondol memperoleh Shabu Dena menerangkan memperoleh dari seorang bernama Ahmad Dani warga Desa Jambur Pulau selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah Ahmad Dani namun tidak ditemukan dirumahnya,"papar Kasubag Humas.

Diakhiri penjelasannya, AKP Sopian menyebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian, tersangka dan barang bukti tersebut di amankan ke Mako Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini