Ngaku Dekat dengan Direktur PT KIM Tipu Rekanan Rp1,4 M, Eka Bukit Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

 


Saksi korban penipuan dan penggelapan Trisilo Ari Setyawan saat didengarkan keterangannya di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Terdakwa penipuan dan penggelapan terhadap rekanan senilai Rp1,4 miliar, Eka Jadi Jaya Bukit (49), Kamis (21/10/2021) menjalani sidang perdana secara video call (VC) di Cakra 6 PN Medan.


Eka Jadi Jaya yang mengaku dekat dengan Direktur PT Kawasan Industri Medan (KIM) Trisilo Ari Setyawan tersebut mengatakan akan mensubkan sejumlah pekerjaan kepada korban, Dody Asmaranjaya yang berprofesi sebagai rekanan. 


Warga Komplek Sila Indah Jalan  Warung Sila, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan itu berhasil memperdaya korbannya. Ketika pekerjaan hampir rampung, terdakwa menawarkan pekerjaan lainnya juga di areal KIM Medan.


Usai membacakan materi dakwaan, hakim ketua Ahmad Sumardi mempersilakan JPU dari Kejari Sumut Nelson menghadirkan kedua saksi yakni saksi korban Dody Asmaranjaya dan Benhard Lumbantobing.


"Waktu itu Saya diperkenalkan M Iqbal kawan sesama rekanan kepada terdakwa. Beberapa kali pertemuan Bapak ini juga hadir untuk membahas pekerjaan di KIM yang akan diberikan terdakwa kepada Saya," kata korban sembari melirik saksi Benhard yang duduk di sebelah kirinya. 


Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Infrasindo Saranatama Makmur (ISM) dan telah menyewa sarana  dari PT KIM Medan untuk mengerjakan sejumlah pembangunan infrastruktur di kawasan industri tersebut dan akan disubkan kepada korban.


Menurut saksi korban, pada September 2018 lalu ada dua penandatangan Surat Perintah Kerja (SPK) dari terdakwa kepada korban untuk penimbunan dan pembangunan lapangan parkir truk. Terdakwa selaku Dirut PT ISM kepada saksi korban selaku Wakil Direktur CV Pratama Karya (PK).


"Pas pekerjaan hampir rampung dia (terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit) menawarkan pekerjaan ketiga. Pembangunan sarana depo kontainer di KIM Medan. Sebagai rekanan jelas Saya tertarik," urainya menjawab pertanyaan JPU.


SPK ketiga pun ditandatangani antara terdakwa selaku Dirut PT ISM pemberi pekerjaan pembangunan sarana depo kontainer kepada korban yang saat itu menggunakan PT Duta Cahaya Deli (DCD). Di perusahaan tersebut posisi korban selaku Dirut.


Mediasi


"Pas 2 paket pekerjaan itu rampung Saya tagih dia (terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit) ada saja alasannya. Makin susah dihubungi. Sedangkan di pekerjaan ketiga Saya sudah keluarkan dana Rp505 juta.


Itu makanya Saya minta tolong ke Bapak ini (saksi Benhard Lumbantobing) untuk mediasi. Karena beliau ini setahu Saya dekat dengan dia. Akhirnya Saya bisa dipertemukan dengan pak Eka (terdakwa) di Medan Club. 


Waktu itu dia bersedia membuat Surat Pernyataan akan membayar. Tapi tetap juga ada permintaannya. Dia minta lagi ditransfer uang ke Saya untuk pengurusan surat-surat pekerjaan proyek. 


Habis itu, ditawarkan lagi ke Saya pekerjaan keempat buat jaringan IT berbasis elektronik di KIM Medan. Mahal kali biayanya. Nggak mau Saya. Pekerjaan yang sudah dan sedang berjalan aja belum dibayarnya," urai Dody Asmaranjaya.


Hakim ketua Ahmad Sumardi pun melanjutkan persidangan pekan depan dan memerintahkan JPU kembali menghadirkan terdakwa di persidangan lewat sambungan dalam jaringan (daring).


Akibat perbuatan terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, saksi korban menderita kerugian Rp1.440.000.000. Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 372 KUHPidana jo pasal 64 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini