Mantan Dirut Benny Sihotang Sebut Sewa Tempat Jualan Pasar Lau Cih Disetorkan Rp8 M, JPU: Itu kan Kata Dia. Nanti Inspektorat Kita Hadirkan

Sebarkan:

 


Benny Harianto Sihotang (kemeja putih) saat didengarkan keterangannya sebagai saksi di Cakra 4. (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran Benny Harianto Sihotang selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dihadirkan sebagai saksi di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan terkait perkara korupsi Rp1,4 miliar dengan terdakwa Aidil Syofyan. 


Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kas / Pajak  pada Bagian Akuntansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan itu didakwa tidak menyetorkan seluruh uang sewa tempat para pedagang berjualan di Pasar Induk Lau Cih  Tuntungan, Kota Medan.


"Berdasarkan rekening koran hasil sewa tempat berjualan para pedagang di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan yang disetorkan ke kas PD Pasar Kota Medan sebesar Rp8.364.554.000 Yang Mulia," kata Benny, Senin (18/10/2021) menanggapi pertanyaan ketua tim JPU dari Kejati Sumut Hendri Sipahutar.


Prediksi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Chi Tuntungan  yang bakal masuk ke kas PD Pasar Kota Medan bila laku semua imbuh saksi yang kini menjabat Ketua Komisi C DPRD Sumut, sebesar Rp9.348.000.000. Namun faktanya ketika dia menjabat Dirut ada sekitar 124 unit lagi yang belum laku.


Sementara ketika dicecar limit waktu penyerahan uang sewa tempat berjualan disetorkan ke kas PD Pasar Kota Medan, Benny mengatakan, sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP), paling lama 1 hari harus sudah disetorkan ke PD Pasar kecuali Sabtu, Minggu atau hari libur. 


"Tidak boleh juga disimpan di brankas. Sedangkan mengenai teknis laporan keuangannya Saya dibantu Direktur Keuangan, Kabag Akuntansi Keuangan dan Kasubag Kas. Selama menjabat Dirut, pengawas internal namanya Satuan Pengawas Intern (SPI) tidak ada masalah tentang laporan keuangan sewa tempat berjualan Pasar Lau Chi Yang Mulia," pungkasnya.


"Jadi menurut saudara uang sewa Pasar Lau Chi sudah masuk ke kas PD Pasar sebesar Rp8 miliar lebih. Sementara pak jaksa dalam dakwaan menyebutkan tidak segitu. Kisaran Rp7 miliar ya Pak jaksa? Biarlah pak jaksa nanti membuktikan dakwaannya," timpal hakim ketua Sulhanuddin. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Kata Dia


Sementara usai persidangan ketua tim JPU Hendri Sipahutar mengatakan, haknya saksi mengatakan telah disetorkan Rp8 miliar lebih ke kas PD Pasar yang saat ini namanya menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan..


"Itu kan katanya dia (saksi Benny Harianto Sihotang). Tapi menurut inspektorat? Itu makanya nanti sama-sama kita dengarkan keterangan saksi dari inspektorat pada persidangan berikut," tegasnya.


Kelola Pasar Induk


JPU dari Kejati Sumut Evi sebelumnya dalam dakwaannya menguraikan, pada 3 Juni 2014 Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan menyerahkan pengelolaan pasar induk tersebut kepada Pemko  Kota Medan  kemudian dikelola oleh  PD Pasar.


Total keseluruhan tempat berjualan sebanyak 1.213 unit. Dengan rincian,  grosir (720 unit), Sub Grosir I dan II masing-masing (216 unit), sub grosir II (216 unit)), wisata buah (56 unit), ruko (4 unit) serta 1 unit kantin.


Terdakwa Aidil Syofyan mengikuti persidangan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Direksi PD Pasar Kota Medan tertanggal 7 April 2015 kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur nilai sewa tempat berjualan.  Untuk sewa grosir (Rp7 juta), grosir sub I dan II (Rp9 juta),  wisata buah (Rp5 juta),  ruko serta kantin (masing-masing Rp20 juta).


Mekanisme pembayaran, pihak penyewa yang menyetorkan uangnya melalui Kantor Pasar Induk Lau Cih Tuntungan. Selanjutnya Kepala Pasar Induk Lau Cih Tuntungan atau Kepala Cabang (Kacab) melakukan penyetoran ke PD Pasar Kota Medan, melalui terdakwa sebagai Kasubag Kas.


Seharusnya penerimaan  uang kontribusi sewa tempat berjualan tersebut dibukukan dan disetorkan ke BRI Kantor Cabang  Medan Thamrin, atas nama  PD Pasar Kota Medan.


Sedangkan uang sewa yang diterima terdakwa dari 9 orang, paling banyak penyewanya atas nama Budi F Putra mencapai Rp9.462.713.500.


Namun berdasarkan rekening koran Bank BRI Cabang Thamrin periode transaksi Tahun 2015s/d Tahun 2017 dan rekening Koran BTPN Cabang Putri Hijau  periode transaksi tahun 2015, Buku Kas Umum Tahun 2015 s/d 2017, yang disetorkan terdakwa sebesar  hanya Rp 7.865.000.000.


Aidil Syofyan yang mengikuti persidangan secara video teleconference (vicon) dijerat tim JPU dimotori Hendri Sipahutar dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih Subsidiair, Pasal 8 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini