Mantan Direktur PT Tanjung Siram dan Pj Kacab PT BSM Perdagangan Dituntut 14 Tahun, 360 SHM ke Negara dan 2 Atas Nama Memet Disita

Sebarkan:

 





Kedua terdakwa (kiri atas) lewat persidangan secara vicon masing-masing dituntut pidana 14 tahun penjara. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Direktur PT Tanjung Siram (TS) Memet Soilangon Siregar dan eks Pj  Kacab PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan Simalungun tahun 2009-2010 Dhanny Surya Satrya dalam berkas terpisah, Kamis (14/10/2011) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana masing-masing 14 tahun penjara.


Selain itu, tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejari Simalungun juga mengenakan kedua terdakwa sanksi denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan. 


Bedanya, dalam perkara kredit macet Rp32,5 miliar berujung tindak pidana korupsi tersebut, Memet dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp32.565.870.000.


Dengan ketentuan paling lama setahun perkaranya berkekuatan hukum tetap terdakwa tetap tidak membayar UP maka harta bendanya disita kemudian dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila tidak juga mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 7 tahun penjara.


"Memohon Yang Mulia majelis hakim nantinya menyatakan 360 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung diserahkan kembali kepada negara cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," urai Juna, JPU dari Kejari Simalungun.


2 SHM Terdakwa


Selain itu 16 SHM lainnya yang sebagian masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (KHPT) juga dikembalikan kepada negara cq Kementerian ATR/BPN.


"Dua SHM lainnya No 244 dan No 400 atas nama terdakwa Memet Soilangon Siregar dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pengurangan UP," urainya.


Namun untuk terdakwa Dhanny Surya Satria dikenakan pidana tambahan UP kerugian keuangan negara sebesar Rp94.850.000, Dengan ketentuan yang sama seperti dikenakan kepada terdakwa Memet Soilangon Siregar, subsidair 7 tahun penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, JPU menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melanggar pidana  Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.



JPU dari Kejari Simalungun (kiri) saat membacakan materi tuntutan terjadap kedua terdakwa. (MOL/ROBS)



Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.


Usai mendengarkan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untik menyampaikan nota pembelaan (pledoi) 2 pekan mendatang.


Kredit Macet


Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Memet Soilangon Siregar menggunakan lahan (kebun sawit) seluas 704,62 hektar sebagai agunan ke KCP PT BSM Perdagangan pada 2019 lalu.


Setahu bagaimana, Dhanny Surya selaku Pj Kacab PT BSM Perdagangan (berkas penuntutan terpisah) tanpa ketentuan meloloskan pinjaman kepada terdakwa total sebesar Rp35 miliar, tanpa melalui progres.


Di antaranya tidak melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dhanny Surya juga sebagai Account Officer (AO) periode 2009 hingga 2010 menyetujui pencairan dana Fasilitasi sebesar Rp5 miliar.


Yakni untuk pembiayaan replanting serta perawatan tanaman kelapa sawit di Kebun Aek Kanan, Kabupaten Paluta, Provinsi Sumut. Demikian halnya dalam pencairan kredit II untuk pembelian, rehabilitasi dan perawatan tanaman bunga sebesar Rp30 miliar. 


Ternyata lahan yang diagunkan ke KCP PT BSM Perdagangan berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas.


Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), kasus dimaksud dipastikan kredit macet. Akibat perbuatan terdakwa Memet Soilangon Siregar dan Dhanny Surya Satrya, negara dirugikan Rp32,5 miliar lebih. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini