Kurir Sabu 20 Kg Divonis 15 Tahun, Direktur LBH: PT Medan Sebaiknya Periksa Majelis Hakimnya

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing (atas) dan Direktur LBH Medan Ismail Lubis (bawah). (MOL/ROBS)



MEDAN | Aditya Warma alias Adit (23), terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang dituntut JPU dari Kejari Medan pidana 20 tahun penjara kemudian divonis majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing 15 tahun, mendapatkan kritikan tajam dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis.


"Kita memang harus menghormati putusan hakim. Nah kalau hukumannya ringan seperti itu ya, tidak akan menimbulkan efek jera bagi yang lainnya. Bukan tidak mungkin akan ditertawakan sama bandar-bandar narkotikanya.


Sebaiknya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diperiksa saja oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena kita khawatir ada sesuatu hal yang mempengaruhi putusan tergolong ringan itu," tegas Ismail saat dihubungi via WhatsApp (WA), Senin (18/10/2021).


Vonis tersebut, imbuhnya, sangat disayangkan mengingat barang bukti (BB) sabunya tidak sedikit. Seharusnya betul-betul diterapkan hukuman bagi pengedar gelap narkotika. Bukan sebatas kurir. 


Bisa dibayangkan berbahayanya narkotika tersebut bagi anak bangsa kalau sampai sabu seberat 20 kg tidak berhasil diungkap penyidik. Seharusnya diterapkan pidana maksimal.


Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) Medan itu, bukan rahasia umum lagi perkara penyalahgunaan narkotika masih saja mendominasi di hampir setiap pengadilan di Sumut.


"LBH Medan juga mendorong agar JPU dari Kejari Medan melakukan banding atas vonis 15 tahun penjara tersebut. Vonisnya cenderung seolah hukuman 'suka-suka hati'." pungkasnya.


Belum Pernah


Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing, Rabu (13/10/2021) baru lalu di Cakra 9 PN Medan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan penjara.


Aditya Warma alias Adit (23) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 kg.


Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU. Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, warga Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang tersebut terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan primair dari JPU.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. 


Upah Rp100 Juta


Sementara JPU Frianta Felix Ginting dalam dakwaan menguraikan, Sabtu (3/7/2021) sekira jam 13.00 WIB, terdakwa Aditya Warma alias Adit disuruh Ilham (berstatus Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk mengantarkan sabu seberat 20 kg dengan upah Rp100 juta. 


Setelah menyetujui pekerjaan itu, terdakwa pulang sambil menunggu sambungan telepon. "Sekitar jam 15.00 WIB, terdakwa dihubungi seseorang dan mengatakan untuk bertemu di parkiran Brastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto," ujar Frianta Felix. 


Terdakwa selanjutnya pergi ke Brastagi Supermarket dengan mengendarai mobil. Saat bertemu, terdakwa menerima dua tas ransel berisi sabu seberat 20 kg dan menaruhnya di lantai jok tengah belakang supir. Kemudian, terdakwa pergi menuju ke gerbang Tol Helvetia. 


Sekitar jam 17.00 WIB, saat berada di pinggir Jalan Gatot Subroto, mobil yang dibawa terdakwa diberhentikan petugas kepolisian. Ketika digeledah, ditemukan 2 tas ransel berisi 20 bungkus plastik dalam kemasan teh beraksara Cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang. 


Saat dibuka berisi kristal putih. Hasil pemeriksaan laboratorium, positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini